Polisi Grebek Pos Ormas Di Sicanang

 

Polres Pelabuhan Belawan grebek pos ormas Sicanang di lingkungan 12 dalam penggerebekan di pos ormas tersebut diduga dijadikan tempat transaksi narkoba,( Foto : Rilis / Manik )


GARUDANEWS.net // BELAWAN-SUMUT||Polres Pelabuhan Belawan grebek pos ormas Sicanang di lingkungan 12 dalam penggerebekan di pos ormas tersebut diduga dijadikan tempat transaksi narkoba, Sabtu (03/12/2022).

Penggrebekan pos ormas menindak lanjuti laporan masyarakat guna memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal RHS, SIK, SH, MH mengatakan “Dari GKN yang dilakukan oleh Satres Narkoba di lingkungan 12 Sicanang- Belawan, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, berupa bong yang diduga digunakan sebagai alat penghisap narkotika jenis shabu dan beberapa lembar plastik klip tempat menyimpan sabu, “kata Kapolres.

GKN yang dilakukan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tidak berhasil menciduk para pemakai, hanya mengamankan barang bukti.

Menurut keterangan warga setempat  kerap dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba.

Di sini memang sering bang, ada jual beli Narkoba, kami masyarakat gak berani karena takut mereka orangnya nekat tidak pandang siapa yang mengkibuskannya, apalagi kan di pos ormas”, ucap warga yang enggan memberi tahu namanya.

Lanjutnya, ” Maunya Pak Walikota Medan suruh bongkar aja Pos ormas ini bang, daripada dijadikan sarang Narkoba merusak tatanan bermasyarakat”, sambungnya.

Kepala Lingkungan 12 Sicanang Belawan, Rifin “mengatakan secara peraturan walikota Medan terkait bangunan di lahan RTH tidak diperbolehkan, bahkan jika ada harus dibongkar dan dihancurkan, apalagi bangunan tersebut selalu di jadikan tempat transaksi narkoba, Ucap Rifin.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang membenarkan bahwa, Sabtu (3/12) telah melakukan penggerebekan di lokasi Pos PP Sicanang lingkungan 12 Belawan.

Pos PP dan bangunan Tukang Cukur tersebut tidak seharusnya dibangun di atas tanah milik pemko Medan, karena sesuai Perwal tidak boleh di izinkan ada bangunan Ormas, Orpol mau lainnya dibangun liar atas seizin pemerintah.

Perlu ditindaklanjuti hal tersebut agar bangunan dibongkar untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan oleh para bandar dan pemakai Narkoba yang bisa merusak lingkungan dan masyarakat sekitar.

(Nik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama