Ada Apa Diduga Kepling Titipan Lolos Dalam Kandidat Pemilihan, Dipertanyakan Warga

Ket. Foto : Delapan puluh delapan kepala lingkungan se-Kecamatan Medan Kota Medan dilantik oleh Camat kecamatan Medan Marelan (Anshari Hsb, STTP), Selasa, (17/1/2023) di aula kantor Camat Medan Marelan. ( Manik )


GARUDANEWS.net // MEDAN || Sebanyak delapan puluh delapan kepala lingkungan se-Kecamatan Medan Kota Medan dilantik oleh Camat kecamatan Medan Marelan (Anshari Hsb, STTP), Selasa, (17/1/2023) di aula kantor Camat Medan Marelan.

Diduga Seklur, Lurah Tahan Enam Ratus, kecamatan Medan Marelan Kangkanggi Pemerintah Kota Medan serta Peraturan Walikota Medan No. 21 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

Hal itu disampaikan oleh Masdi Purnomo, mantan Kepling 2, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang juga ikut seleksi pencalonan Kepling di lingkungan tersebut.

Menurut Lasdi, dirinya bersama dua orang lainnya resmi mencalonkan diri menjadi calon Kepling 2, tetapi karena tidak memenuhi persyaratan maka satu diantara mereka gugur, setelah itu tinggal dua calon Masdi dan M Riski karena tidak memenuhi syarat 30 persen sesuai Perwal No. 21 tahun 2021 dukungan masyarakat maka kandidat yang satu lagi (M Riski) juga gugur, tetapi diluar dugaan yang dilantik adalah M Riski.

Diluar dugaan karena waktu seleksi di kantor lurah cuma saya (Lasdi), dan Riski telah digugurkan, tetapi setelah seleksi dikantor camat nama Riski kembali timbul dan dilantik adalah saudara Riski tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu sama saya.

Saat dikonfirmasi wartawan Seklur Tanah Enam Ratus, M Zaini, S.sos membenarkan jika dari tiga orang yang mengikuti seleksi Kepling 2, cuma satu yang lulus 30 persen dukungan warga, tetapi saya hanya bawahan dan ikut perintah atasan saya, maka saya kirim berkasnya ke kantor Camat Kecamatan Medan Marelan sesuai perintah, selanjutnya saya tidak tau lagi.

Dari tiga kandidat memang cuma satu yang lulus 30 persen dukungan warga”, ucap Seklur Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.

Selanjutnya, ketika ditanyakan Sekcam Kecamatan Medan Marelan perihal kisruh pemilihan Kepling 2 Kelurahan Tanah Enam Ratus, dan dugaan pelanggaran Perwal 21 tahun 2021, Sekcam yang didampingi oleh Kasi Pemerintahan mengatakan jika mereka saat ini tinggal menerima berkas dan seleksi berkasnya adalah pejabat lama.

Menanggapi hal itu, Budi Yanto SH, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPUR Kota Medan minta Walikota Medan periksa lurah, sekcam dan camat baik yang baru maupun yang lama terkait pelanggan Perwal no 21 tahun 2021 yang dilakukan mereka, dan jika terbukti terjadi pelangaran maka camat harus diberikan sanksi berat terhadap hal itu.

“Minta Walikota Medan periksa lurah, sekcam dan camat baik yang baru maupun yang lama terkait pelanggaran perwal 21 tahun 2022”, ucap Budi aktifis Medan Utara.

Bukan hanya itu, Budi juga akan mengirimkan surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke komisi 1 DPRD kota Medan karena adanya Perwal yang dilanggar. 

(Nik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama