Empat Orang Pelaku Pembuat STNK Palsu, Di Sikat Polrestabes Medan.

 

Ket. Foto : Polrestabes Medan amankan empat orang pelaku pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu 


GARUDANEWS.net // MEDAN || Polrestabes Medan amankan empat orang pelaku pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu dari kamar kost di Jalan Kolam Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area.

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, ke empat orang pelaku ya itu Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38) ditangkap. Senin (16/01/2023).

Penangkapan pelaku berawal dari Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya sekelompok orang menggunakan narkotika,”kata Kompol Teuku Fathir, Jumat (20/1/2023)

Kapolrestabes Medan perintahkan tim personel turun kelokasi melakukan pengecekan, ternyata di lokasi ditemukan tiga orang pelaku sedang membuat STNK.

Saat melihat pelaku membuat STNK petugas langsung melakukan penyelidikan, bahwa ketiga orang pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK yang diperjualbelikan. Kata Teuku Fathir Mustafa SIK MH

Kompol Fathir menerangkan pelaku membeli STNK bekas, kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya, lalu dilakukan print ulang untuk diperjual belikan.

Berdasarkan keterangan dari tiga orang pelaku, Kompol Fathir menambahkan pelaku telah melakukan perbuatannya kurang lebih enam bulan.

Hasil pengembangan, satu orang tersangka berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas sesuai pesanan,” 

Dari empat orang pelaku di amankan dengan barang bukti berupa 45 STNK bekas, 2 unit laptop, 2 unit printer, 2 kotak bedak dan 1 lembar ATM.

 Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Jelas Mustafa.

(Nik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama