Kepala Kemenag Sergai, Bantah Terkait Tudingan Adanya Pungli Di Kantornya

Ket. Foto : Kantor Kemenag Kab. Sergai. ( Anas )



GARUDANEWS.net // SERGAI-SUMUT || Beberapa orang dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penghulu yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai, merasa mengeluh dan keberatan atas kutipan (pungli) yang selama ini terjadi di Kemenag Sergai, pasalnya setiap adanya pernikahan yang dilakukan oleh salah satu warga Sergai, setiap Kepala KUA ataupun Penghulu, yang menikahkan warga tersebut,  harus menyetorkan uang sebesar Rp 35.000,-( Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah ) kepada salah satu pegawai Kemenag di bagian bendahara Bimas Islam yang berinisial CS, Selasa (10/01/2023).

Beberapa kepala KUA dan Penghulu yang tidak ingin disebutkan namanya di media ini memaparkan kepada awak media ini atas adanya kutipan uang (pungli) di Kemenag Sergai, mereka menjelaskan kepada awak media ini, biaya nikah dirumah ( diluar balai nikah ) sebesar Rp.600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ), dan uang tersebut di setorkan ke rekening Kementrian Agama Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), dari Rp.600.0000,-( Enam Ratus Ribu Rupiah), uang tersebut dikembalikan ke kepala KUA/Penghulu sebesar Rp 260.000, ( Dua ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ), dijelaskannya uang ini honor Kepala KUA/Penghulu diantaranya Jasa Profesi sebesar Rp.160.000,- ( Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan Transportasi sebesar Rp. 100.000,-( Seratus Ribu Rupiah). Jelasnya.

Lanjutnya. dari Rp.260.000 ( Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) uang yang masuk ke kepala KUA/Penghulu harus di setorkan kembali Ke STAFF Binmas Islam berinisial CS sebesar Rp. 35.000,- apabila uang tersebut tidak kita setorkan maka kita akan dipindahkan atau dinonjobkan, jadi kalau petugas Kepala KUA/Penghulu dalam satu kecamatan ada melaksanakan pencatatan pernikahan dalam satu bulan sekiranya ada 30 Orang yang melakukan pernikahan maka kami harus menyetor 30 orang x 35.000 = Rp. 1.050.000 ( Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)/ bulannya, paparnya.

"Kami meminta agar pihak Tipikor polres Serdang Bedagai memeriksa terkait adanya kutipan pungli tersebut dan kami beberapa Kepala KUA dan Penghulu Siap menjadi Saksi apabila keterangan kami di butuhkan oleh pihak penyidik terkait pungli di Kemenag Sergai, dan saat ini kutipan itu tetap dilakukan dan kutipan tersebut sudah dari dulu dan tetap dilakukan hingga sekarang," terangnya.

Sementara itu Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Zulkifli Sitorus, angkat bicara terkait dengan dugaan pungutan liar Biaya Pernikahan di lingkungan kerjanya, 

Zulkifli mengklaim atas adanya pungutan liar /Pungli atas Biaya Pernikahan sebesar Rp 35.000, - ( Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah ) dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) / Penghulu dari dispensasi yang diberikan sebesar Rp 260.000, - ( Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), merupakan rumor yang tidak benar dan tidak dapat di pertanggung jawabkan sesuai informasi yang beredar.

" Dirinya menjelaskan, terkait uang dari Kepala KUA / Penghulu sama sekali tidak benar, karena langsung dikirim ke rekening penerima ", pungkasnya kepada awak Media saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa, (10/01/2023).

Atas tudingan pungli tersebut, Zulkifli menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada mengeluarkan surat edaran

No : 1986/KK.02.22/HM.011/07/2020, Perihal : Himbauan Tentang Gratifikasi.

Dikesempatan sebelumnya, awak Media melakukan konfirmasi kepada Binmas Ucu Makmur pada Senin (09/01/2023) di ruang kerja nya mengatakan,

 " jika angka pernikahan di Kabupaten Serdang Bedagai selama Tahun 2022 sejumlah 5077 dan angka tersebut dibagi 2 kriteria seperti Balai dan Non Balai , dan soal uang Rp 35.000, - yang di serahkan kepada CS selaku Bendahara Binmas tidak benar,"ungkap nya.


(Red)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama