Tersangka Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Kena Ciduk

 

Kapolres Pelabuhan menggelar pemaparan terkait terciduknya pelaku yang bersembunyi di kawasan Pelabuhan Sekupang Batam Kepulauan Riau. Sabtu (21/01/2023).


GARUDANEWS.net // BELAWAN ||Tersangka pemerkosa anak di bawah umur Riansyah (27) warga Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak diciduk Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan menggelar pemaparan terkait terciduknya pelaku yang bersembunyi di kawasan Pelabuhan Sekupang Batam Kepulauan Riau. Sabtu (21/01/2023).

Tersangka Riansyah memakai sebo berwarna hitam dan memakai baju orange bernomor 15 digelandang menuju jeruji besi Polres Pelabuhan Belawan.

Kasus extra ordinary crime yang di alami oleh korban sebut saja Bunga (16) ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan sempat viral di media sosial

Tersangka bernama Ridho yang alamatnya berpindah-pindah masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus pemerkosaan telah dilapor orangtua Bunga, M Ali terhadap Riansyah dengan No. STTLP/ 720/ XII/ 2021/ SPK Terpadu dan Ridho dengan No. STTLP/ 721/ XII/ 2021/ SPK Terpadu tertanggal 31 Desember 2021.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jhosua Tampubolon mengatakan tersangka pencabulan anak bawah umur diciduk di Batam kepulauan Riau.

“Kasus sempat menyita perhatian publik menjadi atensi. Kami meminta dukungan seluruh warga dan elemen lainnya agar Polres Pelabuhan Belawan dapat bekerja semaksimal mungkin,” Ucap Kapolres Pelabuhan Belawan. (Nik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama