Ilustrasi foto Pemakaman |
GARUDANEWS.net // PERCUT SEI TUAN || Tanah pekuburan yang di gunakan oleh masyarakat berasal dari lahan garapan eks HGU PTPN IV, tepatnya di Pasar IV, G. Wakaf Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, menuai polemik.
Pasalnya, saat ada warga yang berasal dari desa lain diluar daripada STM yang ada di daerah tersebut, dikenakan biaya yang cukup fantastis sebesar 5 juta rupiah.
Hal ini dialami oleh Juli seorang warga yang berdomisil di Pasar VII, Makmur Anggrek 26, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, dimana ibundanya meninggal dunia dan berniat akan dikuburkan dalam satu liang milik ayahnya yang telah wafat sebelumnya, dan dikebumikan di pekuburan muslim lahan garapan eks HGU PTPN IV, Pasar IV, G. Wakaf Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat ditanyakan proses pekuburan jenazah ibunya, pihak yang mengaku sebagai wakil ketua STM, Dusun Kenanga Jalan Sederhana, Desa Sambirejo Timur, mengatakan bahwa biaya pemakaman dikenakan sebesar 5 juta rupiah.
Tentu saja hal ini sangat mengejutkan dan diluar kemampuannya sebagai keluarga yang mengalami kemalangan.
Karena biaya yang memberatkan tersebut Juli, dengan sedih dan kesal dirinya tidak jadi memakamkan ibundanya dalam satu liang bersama makam ayahanda.
Kemudian tim media menelusuri akar permasalahannya dan dari informasi yang bisa dipercaya hal ini diduga berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Kadus di daerah tersebut. Kemudian Tim media mendapat info Plt. Kasus 4 sekaligus disinyalir sebagai Kaur Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, bernama Saring yang dapat dikonfirmasi.
Saat dikonfirmasi oleh Tim Media Medan Utara Pers ( MUP ) kepada yang bersangkutan, pada Rabu (31/1/2023) mengatakan terkait , biaya pemakaman yang terkesan mencekik leher dan memberatkan masyarakat dan seperti jual beli tanah pekuburan di daerah tersebut, adalah sebagai bentuk penolakan warga Desa Bandar Klippa, Karyawan aktif PTPN IX, pensiunan dan STM 3 Desa.
Dirinya mengatakan terkait soal biaya pemakaman di pekuburan Pasar 4 Desa Bandar Klippa, bila yang bersangkutan tidak menjadi anggota STM tanah wakaf, bukan penduduk warga Bandar Klippa ,maka dikenakan biaya sebesar itu.
Masih kata Plt. Kadus 4, hal ini bukan kebijakannya , akan tetapi kesepakatan bersama kadus Bandar Klippa pada waktu itu, karena selama ini orang dari luar di tanam di pekuburan muslim yg notabenya kuburan itu diperuntukkan bagi warga Desa Bandar Klippa.
Lanjutnya,setelah pergantian pengurus, diambil kebijakan bersama dengan anggota STM dari 3 desa yaitu Bandar klippa, Desa Tembung, dan Sambirejo Timur yang berjumlah 38 STM, dengan jumlah anggotanya sekitar 11.000 KK yg tercakup di STM, tanah wakaf.
" Sebetulnya penolakan secara halus, jadi jangan salah tanggap kami mencari keuntungan dan seolah mencekik leher," pungkasnya.
Saat dipertanyakan apakah hal ini dibenarkan sesuai dengan aturan, Plt. Kadus 4 sekaligus Kaur Desa Bandar Klippa menjawab.Intinya tanah wakaf Pasar IV, yang diperuntukan utk masyarakat Bandar Klippa, karyawan aktif PTPN IX dan pensiunan karyawan.
" Soal tarif itu bahasa lembutnya( menolak) bagi orang yang bukan Bandar Klippa, karyawan PTP IX sekarang PTPN II, dan anggota STM tanah wakaf yang dikebumikan di Pasar IV," tegasnya
( Tim MUP)