M. Sontang Sihotang : Sambut HPN Dewan Pers Sebaiknya Mengajukan Wartawan Yang Bersertifikat, Mendapat Insentif Dari Pemerintah

 

Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si



GARUDANEWS.net // MEDAN ||Pakar Filsafat Kebijakan Publik yang juga Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si mengatakan, sebagai balas jasa atas bakti kepada wartawan yang sudah bersertifikat kompetensi, negara dalam hal ini pemerintah sudah sewajarnya memberikan reward atau dana insentif kepada mereka atas buah karya jurnalistik yang telah mereka hasilkan layaknya seperti Guru dan Dosen Bersertifikat yang sudah mendapatkan dana insentif dari negara.

Hal itu diutarakan Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si kepada Koranmedan.com di Medan, Jumat (20/1/2023) sekaitan menyambut Hari Pers Nasional (HPN) yang tahun ini dipusatkan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 7-12 Februari 2023.

Sebagai kado HPN, kata Sontang, Dewan Pers sebagai regulator konstituen Pers sudah saatnya menyuarakan dana insentif itu kepada pemerintah melalui Komisi I DPR-RI. “Dengan demikian ada penghormatan negara terhadap kinerja Wartawan yang telah Bersertifakat Kompetensi tersebut,” saran Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si yang juga Kepala Laboratorium Fisika Nuklir FMIPA USU.

Kalau Sertifikasi Guru dan Dosen adalah proses pemberian sertifikat kepada pendidik terpilih dan terseleksi, kata Muhammad Sontang, maka begitu juga dengan wartawan, mereka yang Bersertifikat Kompetensi telah memenuhi standar profesional.

“Jika Guru dan Dosen profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Begitu pula dengan Wartawan Kompeten merupakan syarat mutlak dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas sehingga layak diberi dana insentif oleh negara sebagaimana halnya diberikan kepada Guru dan Dosen,” ujar Dr. Sontang.

Dipaparkan Dr. Sontang, Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) menyebut enam tujuan SKW.

Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Kedua tujuan Sertifikasi tersebut baik untuk Guru maupun Wartawan dinilai sangat baik untuk melahirkan kinerja profesional. Namun persoalan yang muncul kemudian, ketika Guru telah dinyatakan lulus Sertifikasi dengan segala ketentuannya berhak mendapatkan insentif keuangan dari pemerintah yang dinilai mencukupi. Tapi kondisi itu tidak berlaku bagi wartawan. Mengapa?

Pertanyaan ini hingga saat ini, lanjut Dr. Muhammad Sontang Sihotang, belum terjawab kendati ada desakan dari Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2015-2021 Edward Thahir, S.Sos dalam salah satu forum internal PWI Sumut ketika itu untuk diusulkan ke PWI Pusat dan diteruskan ke Dewan Pers untuk mendapatkan pengkajian agar wartawan yang sudah bersertifikat kompetensi mendapatkan insentif keuangan dari pemerintah sebagaimana halnya yang diperoleh profesi Guru dan Dosen.

menurut Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si yang juga Mandataris Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) Sumatera Utara itu menilai, wartawan yang sudah bersertifikat kompeten dari lembaga uji sangat layak direkomendasi Dewan Pers kepada pemerintah melalui Komisi I DPR-RI untuk mendapatkan insentif keuangan layaknya yang diperoleh profesi Guru dan Dosen.

Pertimbangan pemberian insentif keuangan itu menurut Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si merupakan langkah penting untuk menegakkan harkat dan martabat profesi wartawan selaku insan Pers yang sangat mulia sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3 ayat 1 dimana fungsi Pers disebutkan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Begitu juga di Pasal 6 UU Pers disebutkan sejumlah peran strategis Pers yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Kemudian peranan Pers juga ditekankan kepada mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Selanjutnya melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Atas dasar peran dan fungsi yang strategis itu Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si yang juga pernah menjadi wartawan Tabloid Bintang Sport Film (BSF) di Medan itu mendesak agar wartawan yang sudah bersertifikat kompeten dari lembaga uji dapat direkomendasikan Dewan Pers kepada pemerintah untuk mendapatkan insentif keuangan sebagaimana layaknya profesi Guru dan Dosen.

“Harapan ini penting agar marwah profesi wartawan tidak dianggap sepele oleh segelintir pihak. Diyakini independensi wartawan bersertifikat kompeten akan tetap tegak sekalipun mendapat insentif keuangan dari pemerintah. Integritas wartawan bersertifikat kompeten saya nilai tak perlu diragukan karena mereka adalah wartawan pengamal kode etik jurnalistik yang sudah disepakati bersama oleh organisasi wartawan beserta konstituen Dewan Pers lainnya,” sebut Dr. Sontang.

Seingat Dr. Sontang ketika Dewan Pers diketuai Prof. Muhammad Nuh, wartawan bersertifikat kompetensi ini di awal masa wabah Pandemi Coronavirus Disase 2019 (Covid-19) merebak pernah mendapat insentif dari APBN melalui kolaborasi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas karya jurnalistik wartawan terkait Pandemi Covid-19. Sekalipun hanya beberapa bulan, tapi kolaborasi tersebut sangat membantu ekonomi keluarga wartawan bersertifikat kompeten. “Model seperti ini perlu dilanjutkan Dewan Pers periode masa kini untuk berkolaborasi dengan stakeholder lainnya,” cetus Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si seraya menyebut siap memperjuangkan dana insentif bagi wartawan bersertifikat kompeten jika dirinya ke depan dipercaya menjadi Anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat atau akademisi. (Red/rilis)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama