Pelaku Perampokan Pedagang Sayur Kena Dorr !!

M Subandi (22) warga Jalan Kol Yos Sudarso Gang Tahi Lingkungan VII Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan. (Manik)


GARUDANEWS.net // BELAWAN -SUMUT||M Subandi (22) warga Jalan Kol Yos Sudarso Gang Tahi Lingkungan VII Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, diberi tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya karena melawan petugas saat diamankan.

Pasalnya M Subandi (22) sewaktu ditangkap oleh personel Polsek Belawan, Selasa (21/2//23), di Jalan Veteran Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan dekat penginapan Losmen Pojok , memberikan perlawanan kepada Unit Reskrim Polsek Belawan dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Rabu (21/02/2023).

Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong menyebutkan, tindak pidana dilakukan tersangka yang terakhir pada, Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 04.15 WIB.

Pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap Saut Nainggolan (46), warga Jalan Komplek Gabion Lingkungan IX Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.

Saat korban melintas di Jalan Kol Yos Sudarso Gang Tahi dengan menggunakan becak berisikan sayuran yang hendak dijual ke Pajak Belawan, pada saat melintas di Gang Tahi dengan tiba tiba tersangka mendatangi korban dan langsung menyerang dan mengayunkan sebilah parang panjang kepada korban, korban mengalami sabitan senjata tajam, sehingga mengenai tangan sebelah kanan bagian atas jari korban, mengakibatkan luka berdarah dan patah.

Dikarenakan ketakutan, korban tidak berhenti dan tetap berjalan dengan mengendarai becak ke Pajak Pompa Belawan.

Atas dugaan kasus tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan,” ucap Henman Limbong.

Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong juga menjelaskan, bahwa tersangka Muhammad Subandi adalah pelaku/reseidivis kasus perampokan, dan baru selesai menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan, serta baru bebas pada bulan Desember 2022 lalu.

(Nik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama