Proses Laporan Bos PT. GSF Dipertanyakan

 

Gudang pengolah PT. Golden Sea Fresh. ( Tim MUP )

GARUDANEWS.net // BELAWAN -SUMUT|| Masalah limbah B3 adalah persoalan yang harus menjadi perhatian pihak terkait, dari Dinas Lingkungan Hidup, aparatur pemerintahan setempat dan juga aparat penegak hukum, bilamana ada dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan.

Terkait masalah limbah B3 ini, diduga  PT. GS telah membuang limbahnya tanpa ada pengolahannya, dimana dari temuan tim media yang menemukan sebuah lokasi pembuangan limbah B3, diduga milik PT. GS, di Jalan Jala Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan yang berjarak kurang lebih 1 km dari gudang pengolahan dan meresahkan masyarakat.

Dalam hal ini, dari informasi yang dapat dipercaya, pihak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, telah memanggil bos PT. Golden Sea Fresh (PT. GS) berinisial AC, pada Sabtu (27/8/202) sekira pukul 10:00 WIB, di ruang Tipidter Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R/78/LI/VIII/RES.53/2022/Reskrim, tertanggal 13 Agustus 2022, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/591/VIII/RES.53/2022/Reskrim.

Pemanggilan bos PT. GSFini guna klarifikasi adanya dugaan yang dilakukan yakni pencemaran lingkungan akibat limbah B3, diduga tidak adanya pengolahan sehingga dibuang ke sebuah kolam. Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) diduga telah melanggar pasal 103 Yo pasal 59 atau pasal 100 dan pasal 105.

Namun setelah pemanggilan kedua, hingga saat ini tidak diketahui bagaimana kelanjutan proses laporan maupun pemanggilan terhadap PT. GSF, dimana menurut informasi bos PT. GSF, diduga  merasa kebal hukum dengan tidak ada datang memenuhi panggilan dari Satreskrim Tipidter Polres Pelabuhan Belawan.

 Di samping itu, pihak terkait dalam hal ini pihak Polres Pelabuhan Belawan, melalui Kanit Tipidternya Iptu Elga Satria saat dikonfirmasi oleh Tim Media Medan Utara Pers, melalui WhatsApp pribadinya, terkait hal ini tidak ada memberikan jawaban.

( Tim MUP)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama