PTUN Medan Kabulkan Permohonan Pengugat Siti Zubaidah Atas Tergugat Kades Pasar Baru

Siti Zubaidah bersama kuasa hukumnya. (Syaiful)


GARUDANEWS.net // SERGAI ||Salah seorang perangkat Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara atas nama Siti Zubaidah mengajukan gugatan ke PTUN Medan dalam hal ini diwakili oleh tiga kuasa hukum, Jonizar, S.H. M.m. C.P.L. C.P. C.L.E , Ikwan Khairul Fahmi, S.H, dan Lyna Br Ginting, S.H


"Dengan putusan REG No: 105/G/2022/PTUN-MDN Tanggal: 10 Januari 2023.


Dijelaskan Jonizar, adapun yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara dalam gugatan ini ialah Keputusan Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 tahun 2022 Tentang Pemberhentian Tetap Perangkat Desa atas nama Siti Zubaidah dari jabatan kepala seksi Pemerintahan Desa Pasar Baru, tertanggal 09 Mei Tahun 2022.


Hal itu dipicu terindikasinya atas laporan penyalahgunaan PAPBDes Pasar Baru Tahun 2020 dan dugaan laporan polisi penandatanganan Siti Zubaidah yang dipalsukan.


"Atas keputusan tersebut, Siti Zubaidah melakukan gugatan terhadap putusan Kepala Desa yang dianggap telah menyalahi kewenangan dan hasil dari persidangan maka permohonan gugatan kami dikabulkan oleh PTUN Medan,"ujarnya.


"PTUN Medan menyatakan, mengabulkan permohonan dari Siti Zubaidah hingga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan dalam putusannya.


Pertama mengabulkan permohonan pengugat dan menyatakan batal putusan Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai No.31 Tahun 2022


Tentang pemberhentian Perangkat Desa atas nama Siti Zubaidah dari jabatan kepala seksi Pemerintahan Desa Pasar Baru pada tanggal, 9 Mei 2022 mewajibkan tergugat kepada Kepala Desa Pasar Baru untuk mencabut keputusannya.


Kedua mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu No. 31Tahun 2022 secara otomatis Siti Zubaidah di kembalikan ke posisinya semula


"Dikarenakan Kepala Desa memberhentikan berdasarkan SK untuk itu PTUN memerintahkan untuk mencabut SK nya


Lebih lanjut dikatakan Jonizar Kami bermohon kepada Bupati Serdang Bedagai agar merintahkan Kepala Desa Pasar Baru segera melaksanakan keputusan PTUN Medan Tanggal 10 Januari 2023 dan juga berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada Perangkat-perangkat Desa yang lain di Sergai 


Dan kalau ada perangkat-perangkat Desa yang lain mengalami hal yang seperti ini kami siap memberikan bantuan hukum secara sukarela himbauan kami agar Kepala Desa tidak menyalahi kewenangannya dan khusus kepada Kepala Desa Pasar Baru agar segera melaksanakan keputusan PTUN Medan dengan sesegera mungkin dan apa bila tidak dilaksanakan juga kami minta kepada Bupati agar menindak Kepala Desa yang bersangkutan."tutupnya.

( Syaiful )


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama