Tangkap Mobil Mitsubishi L 300.Di Duga Angkut BBM Solar Ilegal Di Pelabuhan Perikanan Belawan.

Dugaan  penyalahgunaan pengangkutan yang dengan sengaja membeli BBM bersubsidi Pemerintah dari SPBU  atau dari gudang mafia penimbunan BBM dan di perjual belikan di area pelabuhan perikanan Belawan. (Tim MUP)

GARUDANEWS.net // BELAWAN || Terkait dugaan  penyalahgunaan pengangkutan yang dengan sengaja membeli BBM bersubsidi Pemerintah dari SPBU  atau dari gudang mafia penimbunan BBM dan di perjual belikan di area pelabuhan perikanan Belawan. Kegiatan yang di duga jual beli BBM jenis Solar bersubsidi ini  tertangkap kamera Tim media Medan Utara Pers Jum'at 08/02/2023

Pantauan Tim Medan Utara Pers langsung diketahui, sekitar pukul 16:12 Wib,mobil pick up Mitsubishi L300 bermuatan BBM jenis solar, sedang berhenti di pelabuhan perikanan Belawan atau yang dikenal TPI sedang melakukan pengisian BBM solar yang di duga ilegal ke kapal jalur yang akan berangkat namun apa yang dilakukan oleh orang suruhan bik bos tersebut terkesan cuek seakan tidak memperdulikan dan merasa kebal hukum.

Dari informasi sementara belum diketahui siapa pemilik mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam BK.xxxx.FK. yang sedang melakukan pengisian minyak BBM solar di pelabuhan perikanan Belawan.

Aktivitas yang terus berjalan di duga karena lemah nya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum. Kalau hal ini di biarkan berapa banyak lagi akan timbul kerugian negara akibat ulah  big bos atau mafia BBM jenis Solar yang semakin menggila keluar masuk tanpa ada hambatan di pelabuhan perikanan Belawan dan seakan kebal hukum. 

Terkait hal ini , aparat penegak hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan harus segera menyelidiki dan menindak tegas angkutan dan mafia BBM jenis Solar tersebut , karena secara terang - terangan telah merugikan negara dan di duga memperjual belikan BBM tanpa dokumen yang sah sesuai undang - undang Migas Tahun 2001tentang Penyalahgunaan angkutan ataupun BBM bersubsidi ini adalah termasuk tindak pidana , sebagai mana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00.( enam puluh miliar rupiah). 

( Tim Medan Utara Pers ).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama