Diminta Jaksa Agung, Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat,Dugaan "Pemerasan" Kades di Sergai

Foto Kejari Sergai 


GARUDANEWS.net // SERGAI || Kasus dugaan pemerasan terhadap 6 Kepala Desa di kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),yang dilakukan oleh oknum mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,RH bekerjasama dengan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai,SR dan kroninya,hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan baik terhadap korban 6 orang Kepala Desa,Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sergai,M.A dan mantan Kasi Intel RH dan jajaran yang terlibat,serta Kadis PMD Sergai SR dan orang kepercayaannya.

Bahkan,Direktur Eksekutif LSM Lembaga Pemerhati Keadilan dan Hukum (LPKH),sebagai Pelapor juga sudah dimintai keterangannya oleh Tim Pemeriksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Sugito sebagai Pelapor,mencermati apa yang sudah dilakukan oleh Tim Pemeriksa selama hampir dua Minggu ini,kepada awak media ini ketika diminta tanggapan nya,Kamis (9/3/2023) di Teras Kopi Desa Firdaus kecamatan Seirampah.

 "Yang kita pertanyakan,RH yang belum sampai 4 bulan menjabat Kasi Intelijen di Kejari Sergai,hanya mendapat hukuman disiplin dengan dimutasi.

Bagaimana dengan yang mengeluarkan Surat Perintah (Sprint), kenapa tidak/belum mendapat kan sanksi hukuman ?. Kalau disimak dalam kasus ini jelas ada proses tindak pidananya,baik yang dilakukan oleh per perseorangan atau kelompok. Wilayah kabupaten Sergai ini ada 17 kecamatan dengan 237 desa, sementara kegiatan bimtek menjahit yang dilaksanakan selama dua jam itu,setiap Kepala Desa wajib membayar Rp 30 juta dan hanya dilaksanakan di 5 kecamatan saja.

Sedangkan yang 12 kecamatan lagi,tidak dilaksanakan tetapi Kepala Desanya wajib membayar atau menyetor dan dalam hal ini selaku penagih atau eksekutor,oknum dari Seksi Intel Kejari Sergai bersama kroninya dan oknum kepercayaan Kadis PMD Sergai (inisial T). Kalau kegiatan fiktif tapi anggaran nya ditarik,apa ini namanya bukan pidana. ?? Sebagai APH (Alat Penegak Hukum),kalau kita melihat ada persoalan tindak pidana dan terbukti kita tidak melaporkannya,sama artinya kita juga ikut berbuat ?",papar Sugito.  

Sugito juga menambahkan,bahwa semua bukti dan rekaman itu ada pada nya,bahkan copy Surat Perintah dari Kajari Sergai kepada anggotanya yang tertera jelas,juga sudah dikantonginya. (Semua bukti-bukti dan rekaman juga sudah diberikan saat membuat Pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS),dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAMBIN) di Jakarta beberapa waktu lalu).

"Siapa saja yang terlibat atau berkolaborasi dalam kegiatan bimtek kepada 247 desa se kabupaten Sergai itu sudah jelas,tidak mungkin seorang bawa han berani membangkang atau tidak me laksanakan tugasnya,apalagi disertai dengan surat perintah. Hal ini yang secara lugas dan transparan kita minta kan kepada Jaksa Agung RI,sebab kita kenal dengan beliau selalu tegas kepada bawahannya yang melanggar aturan hukum.

Sekaligus,kita juga meminta Jaksa Agung RI untuk menindak tegas para oknum yang diberikan amanah atau kewenangan diluar institusi Kejaksaan,untuk segera ditindak sesuai proses hukum agar uang negara yang di anggarkan untuk rakyat dapat dipergunakan semestinya guna membangun perekonomian dan infrastruktur di desa", pungkasnya.

(Syaiful)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama