GARUDANEWS.net // BELAWAN ||Team personil Polres Pelabuhan Belawan bersama TNI dan kepala lingkungan melakukan penggerebekan kampung narkoba (GKN) serta melakukan penindakan dan pencegahan pemberantasan peredaran narkotika di Desa Sei baharu dusun-5 Kecamatan Hamparan Perak.kamis (30/3/2023) sekitar pukul 14:00
Kegiatan GKN dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang SH bersama TNI dan Kepala lingkungan (kepling).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH,MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Herison Manulang mengatakan “kegiatan GKN dilaksanakan berdasarkan, a. Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, b. Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, c. Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, d. Sprin Kapolres Pelabuhan Belawan Nomor : Sprin. Gas / 18 / III / Res.4.2./ 2023 Tanggal, 30 Maret 2023,”Ujarnya.
Sasaran Gerebek kampung narkoba(GKN ) kali ini adalah dijalan Desa Sei baharu dusun-5 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil GKN berhasil Ditemukan 1 (Satu) orang tersangka S Als A (46) Beserta Barang-bukti, seperti, 1 paket Plastik klip sedang berisi shabu-shabu, 2 paket Plastik klip kecil yang berisi shabu- shabu, 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 4 unit handphone.,uang hasil penjualan Rp.3.260.000, BERAT BB : 0.94 (BRUTTO).
Dalam Kegiatan GKN di hadiri Kasat Resnarkoba juga didampingi KBO Resnarkoba, Kanit Idik I Resnarkoba, Kanit Idik II Resnarkoba, Kaurmintu Sat Narkoba,Personil TNI Koramil,Personil Satres Narkoba,Personil Sat Samapta, Kepala Lingkungan,Tokoh agama dan masyarakat,Personil Sie Propam.
Kapolres Belawan melalui Kasi Humas AKP Husni menjelaskan “dari hasil GKN tim mengamankan 1 (Satu) org yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis shabu-shabu dan beserta barang bukti, Ucapnya.
“Selanjutnya 1 (Satu) orang tersebut dan beserta barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, guna proses hukum selanjutnya,”Terang Humas.
(Nik)