Maraknya Bangunan Diduga Tanpa IMB di Komplek Deli Indah Pulo Brayan, Medan

maraknya bangunan di Komplek Deli Indah , diduga tidak memiliki IMB. ( tim )



GARUDANEWS.net // MEDAN||  Perubahan Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2012, tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )menjadi Perizinan Bangunan Gedung ( PBG ) tertuang dalam Perwal Kota Medan No. 16 Tahun 2021.

Namun perubahan aturan daerah tentang Retribusi ini masih menjadi celah bagi segelintir oknum yang diduga bermain dalam pengurusan izin mendirikan bangunan ( IMB ).

Hal ini terlihat dari temuan tim media, di sebuah Komplek perumahan Deli Indah Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu (25/02/23). Terlihat di beberapa blok yang ada di komplek tersebut ada beberapa bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan, yang di duga tidak memiliki plank izin mendirikan bangunan, selain itu diduga bangunan yang dibangun tidak sesuai roilen yang di haruskan bagi pembangunan komplek

Seperti di Komplek Deli Indah 5, Jalan Batu 6 Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, serta 2 unit bangunan lainnya tidak terlihat adanya Plank izin mendirikan bangunan (IMB), melanggar aturan dan hilangnya PAD Kota Medan.

Saat dikonfirmasi oleh Tim Media, kepada seseorang yang mengaku sebagai ketua persatuan penghuni komplek Deli Indah, berinisial AKG, mengatakan bahwa bangunan tersebut, Izinnya sedang dalam pengurusan.

Tentunya ini menjadi tanda tanya bagaimana pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini, karena seharusnya pihak terkait, mulai dari Kecamatan, Kelurahan dan Kepling  hendaknya melakukan pengecekkan lokasi bangunan di lapangan, dan melaporkanya, jika pemilik bangunan belum dapat menunjukkan bukti kepengurusan bangunan.  

Hal ini memberikan asumsi dan dugaan kuat adanya permainan bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan dalam pengurusan IMB, sehingga terkesan para pemilik bangunan yang melanggar diduga merasa kebal hukum dengan kurangnya tindakan/sanksi tegas dari pihak terkait  kepada bangunan yang diduga tidak memiliki izin, baik berupa sanksi administratif dan sanksi penyegelan/ penutupan hingga sanksi dirobohkannya bangunan yang tidak sesuai serta tidak memiliki izin.



Berdasarkan Perwal Kota Medan No. 16 Tahun 2021, pada BAB V, Pembinaan dan Pengawasan Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan : Pembinaan dan pengawasan atas pendirian bangunan yang memiliki IMB, menyimpang dari IMB, dan atau/ tidak memiliki IMB, dilakukan oleh DPKPPR.

Kemudian pada Pasal 16 yang menyatakan : Dilokasi proyek harus tersedia dokumen yang menyangkut pelaksanaan kegiatan membangun, meliputi :

a. Fotokopi IMB

b. Fotokopi GKSB dan fotokopi gambar bangunan

c. Jadawal kegiatan membangun, dan

d. Buku monitoring pelaksanaan bagi petugas bagi bangunan tinggi dan bangunan khusus.

Diharapkan kepada pihak terkait agar melaksanakan kinerjanya gar memberikan sanksi kepda bangunan bila ternyata tidak memiliki IMB, sebagaimana yang tercantum dalam  Pasal 53, BAB XVII Tentang Sanksi Administratif yang berbuntyi : 

(1) Pelaksanaan bangunan yang menyimpang dari IMB, dan atau tidak memiliki IMB dikenakan sanksi administratif berupa :

a. Peringatan tertulis.

b. Pembatasan pembangunan

c. Penghentian sementara dan atau tetap pada pelaksanaan pembangunan

d. Penutupan lokasi atau penyegelan

e. Pembekuan IMB, 

f. Pencabutan IMB,dan atau

g. Pembongkaran bangunan.

(Tim)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama