Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran Shabu Shabu Dan Ribuan Pil Ecstassy

 Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes mengamankan jenis Shabu shabu dan pil Ecstasy.

 

GARUDANEWS.net // MEDAN || Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes mengamankan jenis Shabu shabu dan pil Ecstasy.

Terduga pelaku RM alias memet diamanka di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai 

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi Membenarkan Pengungkapan itu, "iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap. Kata Hadi, Rabu (8/3/23)

Hadi mengatakan Barang haram tersebut dikemas pelaku dalam karung berjenis shabu shabu seberat 46 (empat puluh enam) Kilogram, yang dikemas dalam 2 (dua) buah goni warna putih.

15 (lima belas) bungkus dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus dengan berat keseluruhan 13 (tiga belas) Kilogram.

1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus dengan berat keseluruhan 8 (delapan) Kilogram dan 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus berisikan Narkotika jenis Pil Ecstasy dengan sebanyak 19.760 (sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh) butir 

Dari TKP penyidik juga mengamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku

Informasi berawal dari masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,

Personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat agar  mendapatkan memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku. 

Penggeledahan mobil tersebut ditemukan 6 karung goni berisikan kemasan Narkoba jenis sabu dan pil exstasi 

Dari keterangan tersangka RM alias memet, Barang tersebut berasal dari R (dalam penyelidikan) menyuruh RM untuk menjemput Narkotika Jenis sabu dan Pil Ecstasy dari C (dalam penyelidikan) di Tanjung Balai, namun RM belum ada dijanjikan upah oleh R.

Penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya masih mendalami Jaringan dan pelaku lainnya," Ucap Hadi.

(Nik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama