Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Polres Pelabuhan Belawan. ( Manik ) |
GARUDANEWS.net // BELAWAN||
Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di jalan Pulau Ambon lingkungan Vll kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan. Rabu (15/03/2023)pukul 14:00 wib.
Kapolres Belawan AKBP Josua Tamppubolon SH,MH Melalui AKP Herison Manullang SH mengatakan gerebek kampung narkoba (GKN) dipimpin Kasat Resnarkoba bersama KBO Resnarkoba, Kanit Idik 1 Resnarkoba, Kanit idik II Resnarkoba, Kaurmintu Sat Narkona, Personil TNI Koramil, Personil Resnarkoba, Personil Sat Samapta, Kepling,Tokoh Agama dan Masyarakat, Personil Sie Propam.
Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba berdasarkan, a. Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, b. Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, c. Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, d. Sprin Kapolres Pelabuhan Belawan Nomor : Sprin. Gas / 18 / III / Res.4.2./ 2023 Tanggal,15 maret 2023.
AKP Herison mengatakan gerebek kampung narkoba telah diamankan empat (4) orang yang diduga pengguna dan penjual narkoba jenis shabu shabu, terduga saat ini dilakukan tes urine hasilnya positif amphetamine (+) inisialnya M alias kancil (36), Y (40), A (42), CA (38),”ujar AKP Herison.
Adapun Barang bukti yang ditemukan di TKP, 8 Plastik klip kecil berisi sabu, 4 Blok berisi plastik klip sedang,1 Blok berisi plastik klip kecil,1 Buah pipet runcing (skop), 1 Buah mancis lengket jarum , 4 Unit hp 2 unit hp androit dan 2 unit hp samsung,Uang tunai Rp.580,000,5 Buah botol lengket pipet bengkok (Bong),1 Buah dompet dan 1 buah buku catatan,”Lanjut Herison.
“Selanjutnya ke- 4 (Empat) orang pelaku dangan barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, guna proses hukum selanjutnya,”Tutupnya.
(Nik)