GARUDANEWS.net // BELAWAN || Tim gabungan P4GN dari Personil Polres Pelabuhan Belawan dan kepling gerebek kampung narkoba (GKN) serta melakukan penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika (P4GN) di Jln. KL Yos Sudarso Km 11,5 Gang Bakti Link VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Jumat (24/3/2023).
Dari tempat kejadian, tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai penjual narkoba jenis shabu shabu di amankan.
Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba dibantu Personil TNI serta kepala lingkungan, tokoh agama dan masyarakat mengantisipasi maraknya peredaran shabu shabu di wilkum Polres Pelabuhan Belawan.
Dari tersangka RZ Als Dian (46) dengan barang bukti 7 ( tujuh ) buah plastik klip ukuran kecil berisikan shabu-shabu seberat 1,04 gram, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna hitam dan alat hisap serta uang tunai Rp 300.000 diduga hasil penjualan.
Guna proses hukum selanjutnya, tersangka besama barang bukti digelandang ke Polres Pelabuhan Belawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Nik)