Diminta Pihak Terkait, Tindak Tegas Kapal Pukat Trawl Yang Tak Berizin

Kapal pukat trawl yang ada di PT. BSA atau Gudang Kelong. ( Tim MUP )


GARUDANEWS.net // BELAWAN || Penangkapan ikan yang menggunakan pukat harimau/ pukat trawl, masih menjadi keresahan para nelayan tradisional, yang ada di perairan Indonesia, khususnya di perairan Belawan Sumatera Utara.

Berbagai identifikasi ini sebagai pijakan untuk mengkategorikan nelayan, menggunakan indikator yang berbeda seperti sarana dan fasilitas serta zona tangkap (zonasi) maupun cara pandang nelayan terhadap laut. Nelayan yang memandang laut sebagai tempat yang memiliki potensi ekonomi tentu berbeda dengan nelayan yang memandang laut hanya sekedar sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Berdasarkan hal tersebut di Perairan Belawan Medan Sumatera Utara didapati beragam kategori nelayan. Nelayan tradisional adalah nelayan yang memiliki kapal dengan ukuran 10 GT ke bawah, berlayar pada zona 3 mil dan menggunakan fasilitas moderen namun dalam sekala kecil dan terbatas.

Selain fasilitas dan saran yang sederhana, nelayan tradisional memiliki keterbatasan akses ke pasar dan memiliki modal kecil serta tidak memiliki kelengkapan administrasi dan badan usaha seperti kelengkapan nelayan modern atau nelayan pengusaha. Sedangkan nelayan modern (nelayan pengusaha) diidentifikasi dengan ukuran kapal 10-30 (GT) ke atas, menggunakan fasilitas modern serta memiliki badan hukum dan tujuan eksplorasi laut untuk komersial baik pasar domestik maupun ekspor. Seyogyanya berdasarkan aturan UU Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa kapal nelayan diatas 30 GT dapat diberikan izin menggunakan pukat trawl dengan batas minimal perairan diatas 12 mil dari bibir pantai untuk aktivitas kapal penangkapan ikan

Hal ini guna menjaga kelangsungan ekosistem laut dan biota laut serta terumbu karang yang dapat rusak diakibatkan maraknya kapal pukat trawl. 

Selain itu juga dampak ekonomi juga dapat dirasakan oleh para nelayan yang ada di perairan Belawan, dengan berkurangnya jumlah tangkapan ikan yang diperoleh nelayan tradisional dalam seharinya.

Dasar hukum pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Trawl adalah :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dari pantauan Tim media Medan Utara Pers (MUP), Minggu (9/4/2023) ada beberapa gudang yang terlihat banyak bersandar kapal pukat trawl, yang diduga tak memiliki izin dari pihak terkait. Seperti gudang milik PT. BSA atau biasa disebut Gudang Kelong, berdasarkan informasi yang didapat, diduga milik pengusaha bernama Aliong.

Adanya keresahan masyarakat nelayan yang disampaikan oleh beberapa nelayan tentang kapal pukat trawl yang ada di perairan Belawan, kepada Tim media Medan Utara Pers mengeluhkan pendapatan hasil melaut selama ini semakin banyak berkurang, karena ikan di perairan Belawan sudah tidak ada lagi, akibat kapal pukat trawl yang banyak beroperasi di perairan dangkal daerah Belawan Sumut.

" Udah payah ikan disini bang...jadi kalo mau dapat banyak ikan, kapal kami harus lebih jauh lagi, tapi dengan kemampuan mesin dongpeng ini bang, gak sangguplah ditambah bahan bakar yang tidak memadai untuk melaut lebih jauh lagi" keluh salah seorang nelayan.

Tim media MUP, mencoba mengkonfirmasi diduga pemilik Gudang PT. BSA/ Gudang Kelong, bernama Aliong, terkait izin kapal pukat trawl yang ada di lokasinya, pada Minggu (9/04/2023) apakah kapal- kapal pukat trawl tersebut memiliki izin izin resmi, guna keseimbangan berita, namun hingga berita ini dinaikkan tidak ada memberikan jawaban alias bungkam.

Jika benar kapal tersebut tidak mengantongi izin, maka hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pihak terkait, dimana pelaku pengguna kapal pukat trawl ini dapat dikenakan Sanksi tegas sesuai Pasal 85 jo Pasal 9, yaitu : Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tangkap tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 , dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak  Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Sebagai, sosial kontrol masyarakat dampak yang diakibatkan oleh kapal pukat trawl ini, meminta kepada pihak terkait untuk bersikap tegas dan menindak lanjuti persoalan ini, dengan melakukan pengawasan dalam penggunaan pukat trawl ini serta memeriksa kelengkapan izin kapal pukat trawl yang ada di perairan Belawan.

( Tim MUP)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama