Kapoldasu Copot AKBP AH, Terkait Kasus Penganiayaan oleh Anaknya

Konferensi pers Poldasu terkait penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polisi. ( Manik )


GARUDANEWS.net // MEDAN||Irjen Panca Putra selaku Kapolda Sumut secara tegas mencopot AKBP AH sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba, usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.

Selain itu, yang bersangkutan juga di berikan sanksi penempatan khusus (patsus). Kapolda Sumut melalui Kabid Humas mengatakan, AKBP AH juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu AH ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

Hadi menjelaskan AKBP AH terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP AH, dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kabid Humas.(Nik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama