Ketua Umum SEMMI Sumatera Utara Ridho Alamsyah. ( Bonar Daulay ) |
GARUDANEWS.net // MEDAN || Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melakukan peletakan batu pertama Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Arts di kawasan Sumut Sport Center sebagai venue yang digunakan pada ajang Pekan Olahraga Nasional Ke - XXI Tahun 2024.
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Sumatera Utara (Semmi Sumut) khawatir dengan statement yang di lontarkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang siap masuk neraka jika tanah tersebut tidak halal.
Ketua Umum SEMMI Sumatera Utara Ridho Alamsyah menilai apa yang diucapkan oleh Edy Rahmayadi selaku Kepala Daerah, dirasa kurang pantas, dimana menyinggung perasaan masyarakat Sumatera Utara, khususnya masyarakat yang tinggal di lahan tersebut dan tergusur, selain itu status lahan Sport Center seluas 300 Ha yang masih dipertanyakan, serta persoalan dengan masyarakat kelompok tani yang belum terselesaikan.
“Saya merasa janggal mengapa pak Gubernur Edy Rahmayadi melakukan peletakan batu pertama dan mengklaim bahwa persoalan tanah sudah selesai karena pada faktanya banyak warga yang melakukan protes di sekitaran area tersebut, ini artinya ada persoalan yang belum selesai”, Ujar Ridho.
Dari salah satu pemberitaan di media online, pada 2 Maret 2023, terkait warga yang lahannya berada di Desa Tumpatan Nibung juga ikut terkena penertiban. Laporan itu diterima Polres Deli Serdang dengan bukti lapor No, STTLP/B/181/III/2023/SPKT/Polres Deli Serdang/Polda Sumut, Jumat 3 Maret 2023 lalu. Dan keberadaan para pelaku saat ini, tengah, didalami pihak penyidik Polres Deli Serdang
Dimana hal ini juga belum ada tanggapan serta klarifikasi dari pejabat dinas itu, tentang dilaporkannya sejumlah oknum yang melakukan penertiban hingga menimbalkan kerusakan bangunan di Desa Tumpatan Nibung itu, dan saat ini tengah didalami Polres Deli Serdang( Dikutip: Waspada.id pada 2/3/23)
Lebih lanjut Sebagai putra Sumatera Utara Ridho juga mendukung penuh Sumatera Utara menjadi tuan rumah PON XXI , namun hal-hal teknis persiapan pelaksanaan nya harus di persiapkan dengan matang, termasuk dalam hal pembebasan lahan venue yang akan di pakai.
Ridho juga mengingatkan Gubernur Sumut untuk berhati-hati dengan ucapannya, sebab sebagai warga sumut ridho juga tidak ingin pemimpinya masuk neraka hanya karena gegabah dan tidak teliti dalam persoalan ini apalagi Gubernur berani menggaransi tanah seluas 300 Ha tersebut halal alias sama sekali tidak ada bermasalah.
Meskipun data yang didapat, sebanyak 1.057 hektar (Ha) dari 5.816 hektare lahan sengketa eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II, kini dapat diselesaikan, dimana salah satunya adalah Sport Centre di Desa Sena, Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.( Dikutip dari : GoSumut.com )
Namun Ridho berharap agar gubernur Sumatera Utara, dapat sekiranya melakukan dialog dengan masyarakat dan melakukan kroscek ke lapangan apa yang menjadi dasar warga masyarakat masih melakukan protes di lahan yang akan di bangun sport center tersebut.
( Bonar )