Penuhi Hak Asimilasi Dan Integrasi Warga Binaan , Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Sidang TPP

Kegiatan sidang TPP Rutan Kelas I Labuhan Deli . ( Fendi Lubis )


GARUDANEWS.net // LABUHAN DELI| Rutan Kelas I Labuhan Deli kembali gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk Warga Binaan yang akan diusulkan PB, CB, maupun Asimilasi Rumah. Kegiatan ini dilaksanakan di aula moralitas lantai II Rutan Labuhan Deli, Selasa (04/04/2023).

Kegiatan sidang TPP ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong, Ketua Sidang TPP Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Benny Tarigan, Kepala Seksi Pengelolaan, Palben Manurung, Pejabat Struktural dan dihadiri oleh Wali Pemasyarakatan lainnya.

Sidang TPP kali ini diikuti oleh 18 Warga Binaan dengan keterangan 1 orang Usulan CB, 1 orang usulan PB, dan 16 orang Asimilasi Rumah. Sidang ini juga termasuk dalam penentu terjadinya usulan Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan, bisa untuk menentukan apakah WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) layak diusulkan mendapatkan Haknya Seperti CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebesan Bersyarat), atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi. Seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim Pengamat Pemasyarakatan merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga bagi narapidana dan anak pemasyarakatan berdasarkan data narapidana dan anak didik yang telah memenuhi persyaratan.

Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong mengatakan bahwa didalam sidang TPP tersebut Narapidana dikumpulkan dengan tujuan untuk diberikan pengarahan seputar kewajiban dan hak mereka sebagai warga binaan serta diberi wejangan mengenai sikap, perilaku, dan tata hidup mereka selama proses pengajuan PB, CB dan Asimilasi Rumah. Ungkapnya 

Beliau menambahkan selain mendukung program unggulan, kegiatan ini juga untuk memberikan pembinaan kepada WBP agar mereka memiliki skill agar nanti bisa diterapkan dalam kehidupannya sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum. Tutup KA rutan Kelas I Labuhan Deli Erwin. F. Simangunsong.  

(FL /MUP)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama