Polres Nias Periksa Kakan BPP-Tabernakel Surabaya, Terkait Dugaan Fitnah Ketua Umum GPT Surabaya


Pdt O Firmannyo dan Pdt Timbul Silalahi. ( Edison Lase)


GARUDANEWS.net // GUNUNG SITOLI || Kepala Kantor (Kakan) BPP-Gereja Pantekosta Tabernakel Surabaya Wenhermanto Pasaribu, penuhi panggilan penyidik Polres Nias terkait pemecatan dan dugaan fitnah yang dilakukan oleh Ketua Umum Sinode GPT Pusat di Surabaya kepada 2 (dua) warga jemaat GPT cabang Kota Gunungsitoli Provinsi Sumut yakni Goozatulo Lase,SH dan Eddy Supryadi, S.Pd.M.Pd. pada awal tahun 2022 lalu.

Kehadiran Wenhermanto Pasaribu (yang menjabat sebagai Kepala Kantor BPP-GPT Pusat di Surabaya ini) di Polres Nias pada Jumat (14/4/2023), menurut sumber untuk menyerahkan spesimen/contoh tanda tangan Ketum & Sekum BPP-GPT Tabernakel yakni Pdt.Otniel Firmannyo Osio, M.Th dan Sekertaris Umum Pdt.Timbul Silalahi, M.Th.

Kepala Kantor BPP-GPT Pusat ini, terlihat didampingi oleh pengacara Hukum Ramli Simangunsong, SH. dari Medan dan Riswan H.Gultom (wartawan SIB).

Usai diperiksa, sejumlah wartawan mencoba konfirmasi kepada pengacara Ramli Simangunsong, namun Ramli tak mau berkomentar, ia mengatakan belum bisa menjelaskannya. 

Saat didesak kenapa belum bisa, Ramli tetap mengatakan tanya saja nanti sama Riswan Gultom (sambil menunjuk Riswan Gultom wartawan SIB).

Humas Polres Nias Aiptu Yansen F.Hulu yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa Wenhermanto Pasaribu (Kepala Kantor BPP-GPT Pusat di Surabaya telah hadir di Polres Nias Jumat (14/4) untuk menyerahkan spesimen atau contoh tandatangan Ketum dan Sekum Sinode  GPT-Tabernakel, kasus ini masih dalam penyelidikan"ujar J.F.Hulu singkat

Mencuatnya konflik ini berawal pada tgl.12 Februari 2022, dimana Ketum GPT Surabaya Pdt. Otniel Firmannyo Osio, M.Th menerbitkan surat pemecatan kepada sdr.Goozatulo Lase, SH, dan Eddy Suryadi, S.Pd.,M.Pd, sebagai warga jemaat GPT Tabernakel Kritstus Pembela cabang Kota Guningsitoli, karena dinilai tidak patuh dan taat pada keputusan Pimpinan Pusat GPT-Tabernakel Surabaya.

Berikut petikan isi surat pemecatan dan tuduhan kepada kedua warga jemaat yang dipecat sbb :

"Kami BPP-GPT telah menerima surat saudara tgl.11/12/2021 sebagai tembusan. Kami telah melakukan evaluasi pada rapat di Kantor Sinode bedasarkan perubahan AD/ART, maka kami melakukan Pemecatan sebagai warga jemaat didalam organisasi GPT karena ;

1. Sdr.Goozatulo Lase, SH dan Eddy Suryadi,S.Pd., MM telah menghasut seluruh anggota majelis jemaat di Wilayah RI.

2.Saudara berdua telah melakukan teror kepada Ketum Pdt.Otniel Firmanyo Osio.

3.Saudara berdua sebagai Penatua Jemaat  GPTKristus Pembela kota Gunungsitoli, telah menyebarkan ujaran kebencian kepada Ketua Umum dan Sekum.

Inilah alasan mengapa kedua warga jemaat tersebut di pecat. Tak terima dengan tuduhan itu, keduanya melaporkan Ketum dan Sekum GPT Tabernakel Surabaya ini ke Markas Kepolisian Resort Nias pada tgl.14 Maret 2022 lalu, dengan tuduhan Fitnah.

Laporan tersebut ditindak lanjuti, terbukti Ketum GPT Surabaya Pdt.Otniel Firmannyo Osi, M.Th dan Sekum Pdt.Timbul Silalahi, M.Th. memenuhi panggilan penyidik Polres Nias pada tgl : 13 Juli 2022.

Menariknya, informasi yang diperoleh menyebutkan kedua pemimpin tertinggi di GPT Tabernakel Surabaya itu, dihadapan Penyidik di duga membantah dan tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan dan tuduhan fitnah kepada sdr.Goozatulo Lase, SH dan Eddy Supryadi, S.Pd, M.Pd". ujar sumber.

Lagi menurut sumber tersebut, diduga karena adanya bantahan Ketum GPT Tabernakel bahwa ianya tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan, maka Wenhermanto sebagai Kepala Kantor BPP-GPT Pusat diminta untuk menyerahkan spesimen atau contoh tanda tangan Ketum dan Sekum GPT Tabernakel sebagai pembanding untuk di cocokan dengan tanda tangan yang ada di surat pemecatan tersebut" demikian sumber

Menanggapi hal itu, Goozatulo Lase, SH dan Eddy Supryadi,S.Pd, M.Pd, dihadapan sejumlah wartawan mengatakan keheranannya terhadap Hamba Tuhan yang satu ini, berani berbuat tidak berani bertanggungjawab.

"Saya heran, koq bisa ya surat yang telah di tandatanganinya dibantah sendiri. Sebagai Hamba Tuhan harusnya berani berbuat berani bertanggungjawab" ujar Golas (sapaan akrab Goozatulo Lase).

Ditambahkan Golas lagi, inikan fitnah yang tidak berdasar, dan bisa saja menjerat Ketum dan Sekum BPP-GPT Pusat dengan UU ITE" tandas Golas.

 (edy)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama