SMA Negeri 2 Medan. ( Tim ) |
GARUDANEWS.net // MEDAN || Proyek Revitalisasi yang ada di SMA Negeri 2 Medan, pada tahun anggaran 2022 terdapat kejanggalan dan diduga kuat di Mark up, serta diduga terjadi korupsi anggaran.
Proyek yang diajukan oleh Kacabdis Medan Selatan, pada saat itu dijabat oleh Zuhri Bintang sesuai dengan Nomor SPK : 421.3/740/Cabdis-Medsel/VII/2022 tertanggal 20 Juli 2022, dengan nilai pengajuan anggaran Rp. 26.319.866.253.98, Milyar dan PT. CD sebagai kontraktor pelaksana selama 150 hari kerja, yang dikerjakan pada tahun 2022.
Dalam proyek revitalisasi tersebut, direalisasikan anggaran sebesar Rp 19.739.899.690.49 Milyar.
Data yang didapat oleh Tim Media dan LSM, terdapat kekurangan volume, kualitas pekerjaan dan kesalahan perhitungan sebesar Rp. 152.875.266.42 juta rupiah, dengan rincian 5 item pekerjaan yang kurang volume, kualitas dan terdapat kesalahan perhitungan, dan telah diperiksa oleh instansi terkait, baik Inspektorat, Pengawas Lapangan, KPA, PPK yang tertuang dalam BAP fisik.
Tim media dan LSM mencoba mengkonfirmasi kepada Kepsek SMA Negeri 2 Medan, Boang Manalu, pada Sabtu ( 01/04/23 ), dan diarahkan untuk mengkonfirmasi kepada Kacabdis Medan Selatan saat itu, Zuhri Bintang sebagai KPA dan Fredy selaku PPK Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
" Maaf bang lagi dinas luar kota, Saya hanya pengguna dan penerima kunci, kalo itu saya tidak tahu, yang tahu KPA dan PPK," jelas Boang Manalu.
Kemudian disampaikannya bahwa saat itu Cabdis Medan Selatan, di jabat Zuhri Bintang yang sekarang menjadi Kacabdis di Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari penjelasan Kepsek SMA Negeri 2 Medan, bahwa proyek revitalisasi ini bukan berasal dari dana Swakelola.
" Perlu saya jelaskan proyek revitalisasi SMA Negeri 2 bukan Swakelola,tks," pungkasnya.
Selanjutnya, Tim media mengkonfirmasi kepada Zuhri Bintang, Cabdis Medan Selatan saat itu, seperti kiper sepak bola kembali melempar persoalan ini kepada Fredy Selalu PPK Disdik Sumut.
" Tolong tanyakan ke pak Fredy PPK nya, tks," ucapnya singkat.
Terakhir, saat dikonfirmasi Fredy selaku PPK melalui nomor WhatsApp pribadinya terkait proyek revitalisasi tersebut, hingga saat ini tidak ada menjawab alias bungkam.
Hal ini menimbulkan asumsi dan adanya Mark -up juga dugaan korupsi anggaran dalam pengerjaan proyek revitalisasi di SMA Negeri 2 Medan..
Diminta kepada Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejatisu untuk segera memeriksa pihak yang berkompeten dan terkait dalam proyek ini. Apabila ditemukan adanya dugaan korupsi dan Mark up dalam laporan tersebut, harus segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
( Tim Media/ LSM )