Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Deli Serdang Geledah Dinas Kesehatan

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang menggeledah kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. ( Yusnar ).


GARUDANEWS.net // DELI SERDANG || Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, Senin (3/4) sekira pukul 09.00 WIB.

Tim tersebut diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Eduward Sibagariang, S.H., M.H. dengan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang

Didampingi oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan Kabaghukum Pemkab Deli Serdang 

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-01/L.2.14.4/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : PRINT - 873/L.2.14.4/Fd.1/03/2023 pada tanggal 30 Maret 2023 dan Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor: 141/PenPid.Sus-GLD/2023/PN Lbp pada tanggal 31 Maret 2023

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang  secara langsung mendatangi  Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang guna melakukan penggeledahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Dr. Jabal Nur, S.H., M.H melalui press release tertulisnya kepada wartawan

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak,  Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021

Penggeledahan ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 terkait pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli  dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 725.478.290.

Penyidikan tindak pidana korupsi pada hakikatnya merupakan bagian upaya penegakkan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

( Yusnar )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama