Berdasarkan Peraturan Kementan Tiga Jenis Pupuk Ini Tidak Disubsidi Lagi

Bendahara ADPI Sumut Anwar. (Syaiful)


GARUDANEWS.net // SERGAI || Berdasarkan Permentan no.10 tahun 2022, ke tiga  jenis pupuk ini  ZA, SP36 dan Petroganik tidak lagi  masuk dalam katagori daftar pupuk bersubsidi dari pemerintah sejak satu setengah tahun.

Demikian dikatakan Sekretaris Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia  (ADPI) Sumatera Utara (Sumut) Rismauli Nadeak didampingi Bendahara ADPI Sumut Anwar, Jumat (26/5/2023) di Sei Rampah.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) nomor : 10 tahun 2022 tertanggal 8 Juli 2022, jenis pupuk yang bersubsidi hanya  jenis Urea dan NPK, sedangkan ZA, SP36 dan Petroganik tidak disubsidi lagi oleh Pemerintah Pusat.

Dijelaskan Nadeak komoditi yang mendapat subsidi  hanya untuk tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai, sedangkan hortikultura cabai, bawang merah dan bawang putih

Untuk perkebunan rakyat tebu rakyat, kakao rakyat dan kopi rakyat  jadi seperti di Kabupaten Serdang Bedagai ini untuk jenis tanaman pangan ubi kayu dan perkebunan rakyat sudah  tidak dapat pupuk bersubsidi lagi 

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) nomor : 10 tahun 2022 tertanggal 8 Juli 2022, jenis pupuk yang bersubsidi hanya  jenis Urea dan NPK, sedangkan ZA, SP36 dan Petroganik tidak disubsidi lagi oleh Pemerintah Pusat."ujarnya

" Menurut kami dari ADPI Sumut, saat ini tidak terjadi  kelangkaan pupuk pada semester awal ini, mungkin petani merasa langka karena pupuk jenis ZA, SP36 dan Petroganik sudah tidak disubsidi lagi, atau nama petani tidak terdapat (terdaftar)  di e-alokasi yang ada pada kios-kios pengecer sehingga petani tersebut tidak bisa mendapatkan  pupuk bersubsidi", sebut Rusmauli Nadeak.

Lanjut Bendahara ADPI Sumut, saat ini petani padi dan jagung diuntungkan dahulu alokasinya 125 Kg/hektar permusim tanam yang lalu, setelah ada Permentan nomor 10 bertambah menjadi  175 Kg-200 Kg/ hektar per musim tanam.

Adapun alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Serdang Bedagai lanjut Bendahara ADPI Sumut,  untuk tahun 2023 jenis Urea sebanyak  14.286.068 Kg, NPK 9.310.018 Kg, NPK Formula 78.028 Kg, sedangkan luas areal maksimal untuk petani yang terdaftar dalam e-alokasi  penerima  pupuk subsidi maksimal lahannya 2 hektar

Terkait adanya stok jenis pupuk NPK di gudang Petro di Sergai lanjut Anwar, ini ditujukan guna memudahkan penyaluran untuk wilayah Sergai.

" Saat ini  distribusi dan kios memiliki aplikasi rekan yang harus melaporkan stok pupuk  dua kali dalam satu minggu (Senin dan Kamis) serta akhir bulan guna memantau kondisi stok pupuk di seluruh kios dan distributor", imbuh Anwar.

Terpisah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai Dedy Iskandar ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan berdasarkan Permentan nomor 10 tahun 2022, tertanggal 8 Juli 2022, jenis pupuk yang disubsidi Pemerintah adalah jenis Urea dan NPK.

" untuk itu kami himbau kepada petani di Sergai yang belum masuk namanya di e-alokasi agar menghubungi Ketua Kelompok Tani maupun PPL Dinas Pertanian setempat agar namanya terdaftar sehingga berhak menerima pupuk bersubsidi, mengingat apabila namanya tidak terdaftar di aplikasi e-alokasi tidak berhak menerima pupuk bersubsidi", tutup Dedy Iskandar.

( Syaiful )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama