Desmon, ULP PLN Belawan : Pelanggan Yang Terkena P2TL, Maka Aliran Listriknya Diputus

Tim Media Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers, saat konfirmasi ke ULP PLN Belawan. ( Tim MUP )


GARUDANEWS.net // SICANANG BELAWAN || Melanjutkan persoalan dugaan pencurian arus listrik, tim media aliansi jurnalis Medan Utara Pers ( MUP ), guna keseimbangan berita dan mendapatkan tanggapan dari Unit Layanan Pelanggan PLN Belawan.

Tim media sebagai sosial kontrol masyarakat, dan mitra bagi Pemerintah dimana sebelumnya Ketua DPN LSM Formapera, Yudhistira menegaskan perlunya tindakan tegas bagi pelanggan yang nakal, serta adanya dugaan kerugian negara dengan ulah pelanggan PLN yang nakal tersebut.

Untuk itu, tim media menemui pihak ULP Belawan, yang diterima Desmon di Kantor ULP PLN Belawan, Jalan Medan-Belawan selaku Customer Service, Rabu (10/5/23) sekira pukul 10:30 WIB.

Kepada tim media, Desmon mengatakan bahwa sesuai surat P2TL PLN Nomor : 088-Z.P/DIR/2016  bahwa sejak 2018 telah dilakukan pemutusan arus listrik di Rumah Kompos Sicanang Belawan, dan tercatat telah mencicil satu kali denda yang telah ditetapkan sebesar 146.655.539 Juta Rupiah.

Terkait pemberitaan di media ini sebelumnya, pihak PLN Belawan telah datang meninjau ke lokasi tersebut dan kepada yang bersangkutan mengaku tidak menggunakan arus listrik, tapi hanya memakai genset dalam operasional Rumah Kompos setiap hari nya.

Namun hal ini bertolak belakang dengan apa yang didapatkan tim media yang telah mewawancarai pengelola tersebut. Dari hasil klarifikasi tim ULP PLN Belawan seperti disampaikan oleh Desmon, sangat disayangkan terkesan seperti terkecoh oleh penjelasan pihak pengelola, padahal dari pernyataan Desmon bahwa setiap pelanggan yang dikenakan P2TL oleh PLN, maka aliran listriknya akan diputus sebelum dilakukan pembayaran/mencicil dendanya.

Sementara itu, dari foto dan video dokumentasi yang didapatkan oleh tim media, arus listrik instalasi dari PLN masih tersambung, dimana artinya dugaan pencurian arus listrik masih besar kemungkinan terjadi.


Desmon selaku humas ULP Belawan mengatakan pihaknya masih akan melihat foto dan bukti dokumentasi yang dimiliki oleh tim media sebagai salah satu bukti jika memang terjadi dugaan pelanggaran.

Selain itu masih kata Desmon, PLN tidak memiliki alat yang dapat mendeteksi pelanggan nakal, dimana telah menggunakan arus listrik ilegal meskipun telah dilakukan P2TL, ujarnya.

Terakhir, pihak ULP PLN Belawan melalui Desmon mengatakan sesuai dengan prosedur, jika pelanggan terbukti melanggar maka akan dilaporkan kepada Polisi bagian Tipikor, namun jika tim media sebagai kontrol sosial, bila ingin melaporkan yang bersangkutan dapat melayangkan surat laporan pengaduan kepada bagian Tipidter Polres Pelabuhan Belawan. 

Dalam hal ini berdasarkan hasil temuan dan dokumentasi foto dan video yang ada, tim media Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers ( MUP ), melalui Sahril Efendi Damanik selaku Ketua Umum MUP akan melaporkan hal ini sebagai dugaan pelanggaran pidana pencurian arus listrik, sesuai UU yang berlaku.

( Tim )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama