Dit Reserse Poldasu Gagalkan Peredaran Shabub Shabu Seberat 27 Kg

Kurir Shabu seberat 27 kg berhasil diamankan Satreskrim Polda Sumut. ( Manik )


GARUDANEWS.net // MEDAN||Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 27 kilogram (kg) narkotika jenis shabu shabu dari Aceh tujuan Medan menggunakan mobil Innova hitam dengan BK 11xx ZH.

Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/5/2023).

Hadi Wahyudi mengatakan, dari tersangka atas nama Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan Kompleks Elite Tanjungrejo Medan, disita barang bukti shabu shabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram (27 kg).

Sebelum ditangkap, tersangka telah berupaya menyelundupkan shabu shabu yang dibawanya itu dari Aceh tujuan Medan menggunakan mobil Innova warna hitam BK 11xx ZH, Rabu (10/5/2023).

Informasi itu disampaikan oleh masyarakat kepada polisi.”tim di lapangan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana,” Jelas Hadi

Dari penggeledahan ditemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus. “Tersangka Lukmana mengakui barang bukti itu didapatnya dari seseorang yang akan menjemput barang itu di rumahnya,” ungkapnya.

Hingga kemarin petang, petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan tersangka Lukmana.

(Nik).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama