Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, tetapkan dan menahan mantan Kadis Kesehatan bersama 2 ASN dan seorang pegawai honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang. ( Manik ) |
GARUDANEWS.net // DELI SERDANG || Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, menetapkan dan menahan mantan Kadis Kesehatan bersama 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) dan seorang pegawai honor Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, terkait dugaan korupsi jasa konsultan perencanaan dan konsultansi pengawasan pada pembangunan 9 gedung fasilitas, dengan kerugian Negara sekira Rp 725.478.290.
Tindak penahanan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, ketika dikonfirmasi SIB, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus, Eduward SH MH, Selasa (23/5/2023). Keempat tersangka ditahan di Lapas Lubukpakam.
Keempat tersangka adalah mantan Kadis Kesehatan Deliserdang berinsial ABK (52) warga Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, bersama 2 ASN yaitu, KP (52) warga Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan dan JES (34) warga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, serta seorang pegawai honorer berinsial Al (45) warga Desa Dalusepuluh B Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Disebutkan, pada Tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangunpurba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.
Selanjutnya pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancurbatu, pembangunan gedung PSC 119, dan rehabilitasi berat Puskesmas Labuhandeli.
Pada 9 kegiatan itu, mereka menggunakan jasa konsultan untuk perencanaan dan pengawasan dari 3 perusahaan yakni PT Bina Mitra, CV Presisi Tama, dan CV DNA Consultant. Namun bentuk perencanaan dan pengawasan yang dilakukan tidak sepengetahuan direktur dari 3 perusahaan itu.
Selanjutnya, tanda tangan direktur di dalam kontrak kegiatan dari 3 perusahaan itu ditiru. Sedang pembayaran dari kegiatan itu dikirim ke rekening perusahaan, namun pihak perusahaan tidak pernah menarik pembayaran itu sehingga menimbulkan kerugian Negara sekira Rp 725.478.290. (C1).
(Manik)