Judul : Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,
Pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Tanah Karo. ( Leodepari ) |
GARUDANEWS.net // KARO || Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal dan Unit Reskrim Polsekta Berastagi, kembali berhasil mengamankan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanah Karo khususnya Polsek Berastagi. Kali ini, tim gabungan mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, menjelaskan peristiwa pencurian ini dialami oleh korban Restalena Br Ginting, yang terjadi pada Rabu tanggal 03 Mei 2023 kemarin, sekira pukul 21.45 WIB, di rumahnya, di Jalan Kolam Renang Gg. Teladan I Kel. Gundaling I Kec.Berastagi Kab. Karo.
Hasil penyelidikan petugas, diketahui pelaku pencurian dengan cara membobol rumah milik Restalena br Ginting ini seorang laki laki, berinisial NIG.
"Dari pengembangan dan hasil lidik yang kita lakukan terkait peristiwa pidana tersebut, kita berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NIG," Kata Kasat Reskrim.
Dari laporan korban, bahwa pada Rabu tanggal 03 Mei 2023, sekira pukul 19.30 WIB, korban sedang berada dirumahnya dan beristirahat di kamar anaknya di lantai dua rumahnya, sekira pukul 21.45 WIB, saat korban hendak ke kamar mandi korban tidak dapat membuka pintu. Atas hal tersebut korban merasa curiga, kemudian langsung mengecek ke kamar pribadinya, untuk melihat perhiasan miliknya yang tersimpan di bawah meja hias.
"Karena merasa curiga, korban langsung mengecek ke kamar korban dimana di dalamnya korban ada menyimpan perhiasan," Katanya.
Setelah dicek, korban tidak menemukan lagi perhiasan berupa 2 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 buah anting emas, 1 cincin berlian, 1 gelang berlian, dan beberapa perhiasan lainnya masih tersisa di dalam dompet warna merah.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yakni NIG dan selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut.
Hingga pada Sabtu tanggal 06 Mei 2023, pelaku berhasil diamankan petugas.
"Saat diamankan, NIG mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban dengan alat berupa linggis dan mencuri barang milik korban yakni 2 buah gelang emas, 1 buah kalung berlian, 1 buah emas batang, 1 buah rantai emas", jelas Kasat.
Hasil pemeriksaan pelaku, diketahui pelaku sudah sempat menjual barang hasil curian tersebut dan membeli emas lain berupa emas cincin dari hasil penjualan tersebut.
Adapun barang yang disita dari tersangka hasil pencurian tersebut adalah berupa uang tunai sejumlah Rp. 764 ribu diduga hasil penjualan emas curian, dan satu buah cincin emas.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
(Leodepari)