Meteran PLN di Rumah Kompos Sicanang yang telah diputus PLN . (Tim MUP) |
GARUDANEWS.net // SICANANG-BELAWAN || Pemakain arus listirk yang tidak sesuai dengan aturan alias diduga pencurian arus listrik dilakukan oleh Rumah Kompos Sicanang Belawan sejak 2018 hingga sekarang.
Pasalnya dari temuan tim media Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers (MUP) didapati pada lokasi pengolahan sampah yang disebut sebagai lokasi Rumah Kompos tersebut tidak memiliki meteran listrik alias bodong, sementara aktifitas keseharian dalam mengolah sampah masih terus beroperasi.
Berawal dari pemutusan arus listrik atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan oleh PT. PLN Area Medan Belawan pada 06 Juni 2016 yang lalu, sesuai Surat P2TL Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 , kepada pelanggan Johan Arifin dengan alamat Jalan Kelapa Sicanang Belawan. Selanjutnya dari tersebut, tertulis denda akibat pemakian arus listrik yang disambung langsung melalui instalasi milik PLN kepada instalasi milik pelanggan sehingga besaran denda yang harus dibayarkan oleh pengelola Rumah Kompos senilai Rp. 146.655.539 Juta Rupiah.
Arma yang diketahui sebagai Pengelola Rumah Kompos Sicanang saat dikonfirmasi pada Kamis (20/04/23) tidak menyangkal terkait P2TL dari pihak PLN, namun dirinya membantah tudingan telah mencuri arus listrik. Menurut Arma, pegawainya bernama Eko telah diserahkan untuk mencicil denda listrik, dan menyelesaikan masalah in kepada pihak PLN Belawan.
fotocopy surat P2TL PLN. |
Namun ssat dikonfirmasi kembali pada Senin (08/05/23) dan ditunjukkan data copyan surat P2TL PLN Belawan, hasil temuan tim media Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers,dimana diketahui pegawainya yang bernama Eko tidak pernah berkoordonasi dengan pihak PLN Belawan, bahkan sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut. Arma selaku Pimpinan Rumah Kompos Sicanang saat diminta tanggapannya melalui nomor Whatsapp pribadinya tidak ada jawaban alias bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Perlu diketahui bahwa Rumah Kompos ini adalah salah satu lokasi pengolahan sampah/bank sampah induk Kota Medan. Saat tim media berkunjung ke lokasi dan mewawancarai langsung kepada pengelola, dimana dijelaskan selama ini telah banyak hasil produk berasal dari pengolahan sampah yang menggunakan mesin-mesin cukup besar dan menggunakan arus listrik yang besar. Diduga akibat pemutusan arus listrik mesin-mesin tersebut sudah tidak digunakan lagi, hal ini terlihat dengan kondisi mesin yang terbiarkan berdebu seperti sudah lama tidak digunakan untuk mengolah sampah.
terkait hal ini, kuat dugaan bahwa pihak pengelola Rumah Kompos Sicanang Belawan, diduga telah menggunakan arus listrik secara ilegal selama bertahun-tahun sejak dilakukan P2TL tahun2016, yang diduga dapat dikategorikan Pencurian listrik yang diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Selain bisa merujuk pada KUHP, karena ini mengenai pencurian listrik, maka merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”).
Selain itu dalam KUHP, mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan sebagai berikut:
"Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)"
(dikuti dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-bagi-pencuri-listrik-lt57e52d74742e7)
Terkait hal ini tim media Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers mencoba mengkonfirmasi ULP PLN Belawan, guna meminta tanggapannya melalui nomor Whatsaap yang tertera di surat P2TL PLN, hingga berita ini dinaikkan masih cek lis satu/ tidak aktif...Bersambung.
( Tim MUP)