4 Orang pelaku pencurian modus pecahkan kaca mobil.( Manik ) |
GARUDANEWS.net // MEDAN || Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnu beserta tim Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa SIK MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Wisnu berhasil menggulung empat tersangka Willi, Leo, Sakti Girsang dan seorang wanita berinisial P ikut menerima hasilnya.
Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil tersebut, terjadi pada tanggal 09 Maret 2023 di Jalan Cangkir Kecamatan Medan Petisah.
“Tersangka mengambil uang yang ada didalam mobil senilai Rp191 juta, Ucap Kasat reskrim. Kamis (4/5/2023)
Tim Reskrim menerima adanya laporan korban dengan cepat melakukan penyelidikan. “Berkat informasi dari masyarakat atas keterangan sejumlah saksi, empat kawanan pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kota Medan dan Deliserdang.
Seorang dari empat pelaku terpaksa kami ambil tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melawan saat ditangkap,
Keempat pelaku sudah 12 kali beraksi di Kota Medan dengan bermodal busi dan obeng, para pelaku memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak harta benda, aksi para pelaku di pusat perbelanjaan dan di tempat ibadah.
Barang bukti yang di amankan 1 unit mobil jenis Xenia warna putih, 3 unit kendaraan sepeda motor, 1 buah busi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Para pelaku mengaku hasil dari pencurian digunakan untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya,” ujarnya.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kasat Resrim Polrestabes Medan menghimbau kepada masyarakat Kota Medan khususnya, selalu tetap waspada dengan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil.
(Nik)