Pelaku Pembunuhan Brigpol YFS Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sidang kasus pembunuhan Brigpol YFS, oleh istrinya bersama selingkuhannya. ( RED )


GARUDANEWS.net // SORONG -PAPUA || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong hari ini dalam sidang di PN Sorong menuntut Ardila Rahayu Pongoh istri dari seorang anggota Brimob Brigpol Yohanes Fernando Siahaan yang dilaporkan istrinya tewas karena gantung diri dibantu pasangan selikuhnya berinisial Andi Aslam  dirumahnya dengan pidana penjara seumur hidup.

Atas tuntutan Seumur hidup terhadap Ardila Pongoh istri almarhum Brigpol Yones Fernando Siahaan  dalam persfektif perlindungan Anak sebagai saksi  anak yang melihat dan mendengar perkara pembunuhan ayah kandungnya di rumahnya sangat memprihatinkan

Disatu sisi anak sebagai saksi yang  melihat dan mendengar peristiwa pembunuhan ayah  kandungnya itu yang dijadikan sebagai saksi pembunuhan terhadap ayahnya adalah satu langkah luar biasa, dimana JPU dapat mengurai secara rinci peristiwa pembunuhan sehingga dapat meyakinkan bahwa saksi anak bisa digunakan sebagai kekuatan tuntutan dan menjadi yurisprudensi bahwa anak bisa dijadikan sebagai saksi  dengan menuntut Ardila Rahayu Pongoh ibu dari anak saksi melihat dan mendengar bersama-sama dengan Terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 340 KIHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

dengan tuntutan pidan seumur hidup dengan demikian Komnas Perindungan Anak mengapresiasi JPU yang telah berhasil mengurai dengan teliti fakta-fakta hukum serta kesaksian para pakar forensik dan keterangan psikolog Yang tergabung dari LPSK secara khusus kesaksian  dari seorang anak untuk dijadikan sebagai keterangan saksi. 

"Kalau anak sebagai pelaku dan korban dalam situasi anak berkonflik dengan hukum sudah sering terjadi  diberbagai kasus pelanggaran hak anak". Namun anak sebagai saksi dalam kasus pembunuhan, sangat jarang terjadi, dan dirasakan baru terjadi di PN Sorong, itulah yang mendorong saya dan Tim Komnas Perlindungan Anak hadir mengikuti sidang pembacaan tuntutan atas perkara kesaksian anak untuk menguatkan rajutan tuntutan JPU, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di PN Sorong Selasa 27/06.

Disatu sisi tuntutan JPU menggembirakan bagi pendamping anak dan pelaku penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran hak anak karena dapat diyakinkan dan  dapat pula digunakan anak sebagai saksi dalam perkara-perkara anak juga sebagai bagian hak anak untuk didengar pendapatnya.

Kejadian  inilah yang patut diapresiasi dan dan dalam sidang pembacaan tuntutan JPU  Majelis Hakim dan penasehat hukum  dengan seksama mendengarkannya.

Arist Merdeka Sirait menambahkan sidang pemcacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Sorong selain dihadiri Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait  Juga dihadiri Dewan Pengawas dan Kode Etik Bima Sena juga Psikolog Komnas Anbak Pravestania Rhemadiara Putri dan  nampak diruang sidang dari keluarga kedua terdakwa dan keluarga dari pihak korban.

Sempat terjadi protes dalam bentuk teriakan diruang dan diluar sidang PN Sorong setelah berakhirnya pembacaan tuntutan JPU,  namun dapat diamankan pihak Pengadilan.

Berakhir sidang pembacaan tuntutan akhirnya Ardila Rahayu Pongoh ibu saksi anak dan Andi Abdullah Pongoh teman bersama Istri almarhum Brigpol Yones Fernando Siahaan dituntut pidana seumur hidup.

Jadwal sidang berikut untuk persidangan mendengar pledoi,  dan duplik dan putusan. Sidang mendengar Putusan Majelis Hakim akan digelar 18 Juli 2024 mendatang, jelas Arist dalam keterangan persnya seusai menghadiri sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Sorong.

(RED)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama