Temu Media Terkait Proyek Air Bersih Dan Penyelesaian Air Tanah Di Kawasan Industri Medan

PT Kawasan Industri Medan ( PT.KIM) berinvestasi dalam peningkatan infrastruktur dan layanan air bersih di Kawasan Industri Medan ( KIM)


GARUDANEWS.net // DELI SERDANG || PT Kawasan Industri Medan ( PT.KIM) berinvestasi dalam peningkatan infrastruktur dan layanan air bersih di Kawasan Industri Medan ( KIM) sejalan dengan komitmennya pada Rapat Koordinasi Penyelesaian Pemakaian Air Bawah Tanah yang di laksanakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama Kementrian Perindustrian , Pemerintah Propinsi Sumatera Utara , Pemerintah Kabupatèn Deli Serdang , Pemerintah Kota Medan , dan Asosiasi Perusahaan KIM tanggal 17 Maret 2022 dan 23 November 2022.

Dalam temu media yang di laksanakan PT KIM Rabu (07/06/2023) sekira pukul 14.00 WIB di ruang rapat , Direktur Utama PT KIM Dali Mulyana pada awak media memaparkan progres pembangunan infrastruktur air bersih menjelaskan masing - masing yakni  :

1. Pembangunan

 Water Treatment Plant ( WTP) Tahap 2.

Pada tanggal 19 Oktober 2022 PT KIM memulai pembangunan pengembangan WTP Tahap 2 sebagai lanjutan dari WTP Tahap I dengan total kapasitas air bersih tersedia sebesar 500.000 sampai dengan 600.000 m³/bulan. Pada Mei 2023 di lakukan commissioning test untuk menguji kesiapan oprasional WTP Tahap 2 serta di targetkan beroperasi penuh pada bulan Juni 2023. Sebagai bagian paket kerja sama Build , Operate dan Transfer , WTP Tahap 2 di bangun oleh PT Dain Celicani Cemerlang selaku mitra kerja sama air bersih PT KIM melalui pengawasan PT KIM.

2.  Pembangunan dan               Pemanfaatan Air Bawah Tanah.

 Sejalan dengan arahan KPK pada rapat koordinasi 23 November 2022 dalam upaya penghentian penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan sekaligus langkah - langkah luar biasa oleh PT KIM dalam memenuhi kebutuhan air , maka di lakukan pembangunan dan pemanfaatan air bawah tanah oleh PT KIM. Hal ini sesuai surat Kementrian Perindustrian Nomor B1284/KPAII.3/PW1/IV/2022 tanggal 14 April 2022 berlandaskan pada Peraturan Mentri Perindustrian Nomor 40 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. Dalam pelaksanaannya , PT KIM bersinergi dengan anggota Holding Danareksa , yakni PT.Jasa Tirta Luhur dalam membangun sumur yang akan di manfaatkan sebesar 300.000 m³/ bulan dan di salurkan kepada tenant di Kawasan Industri Medan. Proyek tersebut mulai di kerjakan tanggal 17 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar 22 miliar dan di targetkan beroperasi pada Juni 2023.




3. Kolaborasi Perumda Tirtanadi.

    PT.KIM melakukan sinergi dengan Perumda Tirtanadi.,selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Propinsi Sumatera Utara yang melayani kebutuhan air industri maupun rumah tangga di Sumatera Utara. Perumda Tirtanadi berkomitmen untuk melayani kebutuhan  tenant KIM Blok 1sebesar 200.000 m³/bulan pada bulan Juni 2023.

4. Pembangunan Reservoir dan Jaringan Distribusi Air Bersih.

PT KIM melakukan investasi pembangunan Reservoir ( bak penampung)dan jaringan pipa distribusi air bersih ini dengan bersinergi melalui anggota Holding Danareksa. Sebagai BUMN yang berpengalaman di bidang perencanaan , PT KIM menunjuk PT Indra Karya dalam melakukan penyusunan kajian serta PT Nindya Karya selaku kontraktor pembangunan reservoir dan jaringan distribusi air bersih bervolume 300.000m³/bulan dengan panjang pipa 5 km. Melalui reservoir ini air bersih akan di tampung dan di salurkan  melewati jaringan pipa distribusi hingga ke seluruh tenant sesuai kebutuhannya. Dengan investasi sekitar 65 miliar , proyek ini di targetkan selesai pada Juni 2023. Ungkapnya.

Selaku anak BUMN dan anggota Holding , PT KIM melakukan  investasi  di infrastruktur air bersih sebagai wujud pemenuhan kebutuhan air tenant di kawasan. Sejalan dengan peningkatan penyerapan air oleh tenant di harapkan tidak ada tenant yang menggunakan air tanah sebagaimana yang di larang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Dalam setiap penyusunan anggaran investasi hingga pelaksanaannya , PT KIM menerapkan prinsip kehati - hatian dan Good Corporate Governance , yakni mengacu pada peraturan yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Negara maupun di Holding Danareksa serta peraturan internal PT KIM. Jelasnya.

Pada awak media Direktur Utama PT KIM mengajak seluruh rekan- rekan media sebagai sosial kontrol untuk mengawasi apa yang sedang di kerjakan maupun yang sudah berjalan. Sehingga nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan dan undang - undang yang ada. Tambahnya.

Harapannya , Semoga seluruh perusahaan yang ada di Kawasan Industri Medan ini lebih meningkat lagi produksinya , sehingga kebutuhan air bersih akan bertambah dan untuk kedepannya dapat mendatangkan investor lebih banyak lagi. Harap Dali Mulyana Direktur Utama PT KIM. 

( Tim MUP).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama