Deklarasi Damai Calon Panggulu Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun

Deklarasi damai Calon Pangulu/ Kepala Desa Kecamatan Siantar. ( Sarwedi )


GARUDANERWS.net // SIANTAR ||  Calon Pangulu/K epala Dela yang akan maju dalam pemilihan di Kecamatan Siantar, yang rencanakan akan dilaksanakan pada 13 September 2023 yang akan datang, sepakat mendeklarasikan kedamaian pada saat kontestasi pemilihan.

Acara yang di inisiasi oleh Camat Siantar, Hendri Butar -Butar, yang mengumpulkan seluruh Calon Pangulu/ Kepala Desa, se- Kecamatan Siantar yang berjumlah 17 orang. Dilaksanakannya acara ini yang memilki tujuan untuk kampanye damai bagi calon Pangulu/Kepala Desa se- Kecamatan Siantar.

Lagu Indonesia Raya berkumandang di Kantor Desa Karang Bangun , Rambung Merah Kecamatan Siantar sebagai pembuka deklarasi kampanye damai.

Dalam acara ini juga turut hadir unsur Forkopimcam, yaitu ; Polsek Bangun diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Rudi Simanjuntak, Koramil 08 Siantar, Sertu Zulkifli, Sekcam ,Hilde Saragi, Tokoh Agama, Toko Masyarakat , dan 4 orang Ketua Pilpanag, serta 17 orang calon Kepala Desa se-Kecamatan  Siantar.

Dalam sambutan dan arahan baik dari Camat Siantar, Polsek Bangun dan Koramil 08 Siantar, yang menghimbau. agar masing-masing Calon Pangulu/ Kepala Desa untuk menjaga ketertiban, keamanan dan persatuan, dalam ajang pemilihan Kepala Desa nanti.


Selain itu Camat Siantar juga menambahkan bahwa, pemilihan Pangulu/Kepala Desa ini berbeda dengn pemilihan Caleg ataupun Kepala Daerah. Dimana Pemilihan Pangulu ini, para calon ketemu langsung yang notabene, di pilih masyarakat adalah orang yang satu kampung juga, ujar Hendri Butar-butar

Camat Siantar juga menyampaikan dalam kontestasi pemilihan Pangulu / Kepala Desa ini, di Kecamatan Siantar berjumlah 17 orang calon, dan hanya  4 orang saja yang akan menjadi pemenang. Mohon kira nya bagi yang tidak terpilih agar legowo dan ikut serta dalam membangun desa.

" Jaga persatuan dan kesatuan di masing-masing desa, karena yang terpilih nanti nya ada lah putra/ terbaik di desa tersebut.. Jangan lagi ada Money Politik , sesuai dengan ikrar damai yang di bacakan oleh 4 orang calon yang mewakili," Tegas Camat Siantar.

Dalam sesi tanya jawab, antara Camat Siantar dan Calon Pangulu/ Kepala Desa, salah seorang calon dari Desa Pematang Silampuyang, bernama Sarwedi, menanyakan konsekwinsi nya bila nanti ada calon Pangulu/Kepala Desa yang melakukan pelanggaran ikrar yang telah di bacakan dan di tanda tangani bersama, 

" Bila nantinya salah satu calon masih melanggar dan melakukan Money politik terhadap pemilih, apakah bapak Camat Siantar, akan menyerahkan persoalan ini kepada Kanit Reskrim, Ipda Rudi Simanjuntak dari Polsek bangun, untuk melakukan prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,"  ujar Sarwedi.

Jawaban Camat Siantar mengatakan , bila ada salah satu calon melakukan Money Politik maks mereka akan di beri sangsi tertulis dan dilarang kampanye di daerah tersebut, sesuai buku panduan dari Pemkab Simalungun, Untuk sanksi pidana memang belum ada dalam pemilihan Pangulu/Kepala Desa, jawab Camat Siantar.

Sebagai informasi bahwa Kabupaten Simalungun melakukan pemilihan pangulu serentak di 77 Nagori, yang akan bertarung pada tgl 13 September 2023. Sedangkan Kecamtan Siantar sendiri, memilki 4 Nagori yaitu

1.Nagori Karang Bangun 4 calon

2. Siantar estate 4 calon

3. Nuda Harapan 4 calon

4. Pematang Silampuyang 4 calon.

( Supianto )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama