Foto : Ketua Majelis Hakim Wijawiyata didampingi sejumlah Hakim anggota dan Kuasa Hukum penggugat & tergugat, pada Sidang Lapangan Jumat (7/7/2023). ( Edison Lase) |
GARUDANEWS.net // GUNUNGSITOLI-NIAS || Diduga serobot lahan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli dan Kontraktor Pelaksana Proyek Tambatan Perahu Nelayan di Desa Bawadesolo Kecamatan Kota Gunungsitoli akhirnya di gugat oleh 2 (dua) orang warga setempat di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Kecamatan Gunung Sitoli.
Keduanya yakni Mauludin Zebua dan Bestariaman Zega diduga korban akibat pekerjaan proyek pembangunan Tambatan Perahu Nelayan yang di bangun Pemko Gunungsitoli TA 2022 lalu melalui perusahaan CV. Sendoro ditengarai telah merusak dan menyerobot lahan milik kedua warga tersebut yang mengakibatkan kerugian baik secara materi maupun fisik bagi keduanya. Karena dianggap tak ada niat untuk menyelesaikan, keduanya akhirnya menempuh jalur hukum.
Hal ini terungkap saat dilakukan Sidang Lapangan oleh pihak PN Gunungsitoli pada Jumat (7/7) oleh Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Wijawiyata, SH.,MH beserta 4 (empat) Hakim anggota bersama pengacara dari pihak penggugat & tergugat.
Meski sempat diwarnai aksi protes sekelompok massa yang diduga dikerahkan oleh pihak tergugat, namun Sidang Lapangan tersebut tetap berjalan setelah Hakim Ketua Wijawiyata menjelaskan kepada kelompok massa tersebut bahwa kehadiran mereka bukan untuk menentukan siapa yang menang dan kalah, tapi untuk memastikan objek perkara tersebut ada.
"Kami datang kesini untuk melihat dan memastikan ada tidaknya objek gugatan si penggugat, bukan untuk memastikan siapa pemiliknnya" ujar Hakim Wijawiyata
Seperti diketahui sebelumnya, sidang lapangan ini merupakan tindak lanjut dari sidang-sidang sebelumnya yang tidak membuahkan kesepakatan kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat".kata Sudaali pengacara penggugat.
Dijelaskannya lagi, bermula dari adanya Proyek Pembagunan Tambatan Perahu Nelayan didesa Bawadesolo pada bulan November 2022 lalu yang dikerjakan oleh Cv.Sendoro. sesuai Surat bersama 3 (tiga) Kepala Desa yakni Kepala Desa (Kades) Sisarahili Gamo, Kades Bawodesolo dan Kades Moawo yang diterbitkan pada tgl. 31 Oktober 2022 bahwa pembangunan Tambat Perahu Nelayan lokasinya persis disebelah Rumah Makan Pondok Malta dan bukan dilokasi yang saat ini jadi objek perkara, tapi entah kenapa lalu dipindahkan kelokasi yang sekarang jadi sengketa" jelas Sudaali
Pantauan dilokasi, pembangunan tambat perahu dibangun diatas tanah penggugat Bestariaman Zega yang berdampingan dengan tanah Mauludin Zebua yang menggugat Cv.Sendoro karena dianggap telah menimbulkan longsor atas tanah dan bangunan miliknya sebagai dampak pekerjaan pembangunan tambat perahu tersebut.
Dikonfirmasi kepada Arofao Telaumbanua alias Ama Flora yang mewakili Cv.Sendoro, terkait sengketa tersebut, mengatakan bahwa bangunan tambat perahu sudah benar diatas tanah milik pemerintah.
"Tidak ada yang salah pada pembangunan Tambat Perahu itu, dan Pemkot Gunungsitoli tentu tidak sebodoh itu membangun Tambat Perahu di atas lahan warga".ucap Arofao.
"lanjut Arofao lagi, kalau benar tuduhan bahwa bangunan tambat perahu diatas tanah warga, apa buktinya bahwa tanah tersebut milik Bestariaman ? Kalaupun ada bukti surat jual beli harusnya diketahui oleh Kades setempat, tapi ini tidak ada diketahui dan ditandatangani oleh Kades setempat" Ujar Arofao.
Terpisah, Kuasa Hukum dari kedua Penggugat yakni Sudaali Waruwu,SH.,MH dan Elyfama Zebua,SH.,MH, saat dikonfirmasi dikantornya Selasa (11/7) dihadapan sejumlah wartawan memperlihatkan legalitas akta notaris atas nama Mauludin Zebua dan Bestariaman Zega yang diterbitkan oleh Notaris Herry Bernat Duha, SE.,SH.,MKn, MH pada tgl.9 Desember 2022
"Ini bukti legalitas kepemilikan tanah dari kedua penggugat, jadi tidak benar seperti yang dituduhkan oleh Arofao bahwa legalitas tanah penggugat diragukan karena hanya surat jual-beli, ini buktinya akta notaris dan ini bukti bayar pajaknya" tandas Elyfama sambil mempeihatkan bukti-bukti tersebut kepada sejumlah wartawan.
(edy)