Lokasi Sampah di Dusun IV Desa Slemak, Kecamatan Hamparan Perak. ( Tim MUP ) |
GARUDANEWS.net // HAMPARAN PERAK || Persoalan sampah memang menjadi polemik dimana-mana, tak terkecuali di Dusun IV, Desa Slemak, Kecamatan Hamparan Perak.
Pasalnya, Sulaeman mantan Kades Slemak, membuat Bank Sampah Diduga tanpa mengantongi izin. Hal ini menjadi keluhan masyarakat sekitar terkait pencemaran lingkungan, dan bau busuk yang diakibatkan oleh lokasi yang disebut Bank Sampah.
Diduga bank sampah/ tempat pembuangan sampah ini melanggar Perda Kabupaten Deli Serdang, No 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum, dan Undang-undang Lingkungan Hidup yang tidak mengantongi izin serta mencemari lingkungan.
Dari pantauan Tim media Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers (MUP), terlihat lokasi bank sampah tersebut terkesan seperti Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS), karena syarat kondisinya yang terbuka dan tidak memiliki mesin pengolah/ pemilah sampah.
Saat diwawancarai kepada salah seorang pembawa sampah yang menggunakan Becak/Gerobak sampah roda tiga, mengatakan bahwa sampah yang diangkut ini berasal dari berbagai daerah, namun kebanyakan dari Kota Medan, yang diangkut secara pribadi tidak terikat dengan pihak manapun, hanya membayar kepada pihak pemilik tempat sampah sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya.
Terlihat, pemilahan dilakukan secara manual oleh ibu-ibu yang diketahuinya berasal dari daerah Simpang Kantor, Kelurahan Sei Mati.
Terpisah, Sulaeman mantan Kades Slemak yang disebut pemilik tempat sampah/bank sampah, saat dikonfirmasi, Selasa (18/07/23) mengaku jika sampah yang dibuang di tanahnya, bertujuan untuk menimbun.
Dirinya membantah bahwa tanahnya tersebut bukan tempat pembuangan sampah sementara, tapi awalnya digunakan untuk bank sampah, namun diakuinya sampai sekarang belum ada izinnya, kalo memang terpaksa akan diurus, ujarnya.
Selain itu menurut Sulaeman, dirinya masih mencari donatur terkait pengelolaan dan pengurusannya, dimana rencananya, bagian depan dari lokasi tersebut akan dirapikan, namun aktivitas yang dikatakan sebagai bank sampah tetap berlangsung.
Dalam hal ini, Sahril Efendi Damanik, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers (MUP), yang menyoroti permasalahan yang terjadi di masyarakat, sebagai tokoh senior jurnalis di Medan Utara yang menjalankan Tupoksinya sebagai kontrol sosial dalam pemberitaan dan memberikan informasi kepada pihak terkait.
Dirinya menanggapi, bahwa apa yang dilakukan oleh Sulaeman mantan Kades Slemak tersebut diduga telah melanggar Perda Kabupaten Deli Serdang No 7 Tahun 2015, tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum, karena banyak masyarakat yang terganggu dengan aroma bau busuk sampah dan diduga terjadi pencemaran lingkungan.
Selain itu juga mantan Kades Slemak tersebut, diduga melanggar UU Lingkungan Hidup Tentang Pencemaran Lingkungan serta Lokasi Pengolahan Sampah yang diduga tidak memiliki izin.
Maka itu, masih kata Bang Manik akrab disapa, pihak terkait Kabupaten Deli Serdang harusnya segera tanggap dan mengambil tindakan tegas baik secara hukum maupun secara sanksi administratif, dengan menutup lokasi pembuangan sampah yang diduga tidak mengantongi izin, jangan terkesan dibiarkan, yang disinyalir pemilik tanah mendapat keuntungan dari kutipan/retribusi pembuangan sampah dan mengumpulkan pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantong pribadinya, tutup Bang Manik.
(Tim MUP)