Mesin Judi Tembak ilan, ( Fendi Lubis ) |
GARUDANEWS.net // MEDAN||Judi ketangkasan tembak ikan yang berada di Kecamatan Medan Marelan kian menentang dari segi hukum yang berlaku, pasalnya judi ketangkasan tembak ikan tersebut sudah melanggar dari segi hukum Negara maupun hukum agama yang tidak di bolehkan bagi setiap orang melakukan bisnis judi teraebut.Selasa (25/7/2023).
Seperti di Jalan M. Basir ada tiga lokasi, Komplek Marelan Poin dua lokasi berdekatan, di perumahan samping Komplek Marelan Poin ada dua lokasi rumah yang dijadikan tempat tembak ikan dan di Jalan Tanah Serante dan dua lokasi judi tembak ikan lainnya
Menurut ketua umum Medan Utara Pers (MUP) Syahril Efendi Damanik kepada awak media mengatakan tingginya tingkat bisnis perjudian tembak ikan di seputaran Medan Utara seola olah ada pihak yang membekingi bisnis yang meraup keuntungan begitu besar.
Sebab salah satu sifatnya bisnis perjudian yang melanggar aturan hukum itu tidak boleh di kembangkan di tengah tengah keramaian penduduk, apa lagi sifatnya tersembunyi itu bisa mengundang dari segi tingkat kejahatan umum, seperti pencurian, perampokan dan tingkat kejahatan lain.Sebut Ketua Umum Medan Utara Pers.
Masih kata Ketua Umum Medan Utara Pers, itu semua tergantung kepada pihak penegak hukum, kalau aparat penegak hukumnya selalu sigap merespon segala tindak kejahatan yang bertentangan dengan hukum harus ditertibkan dan tidak boleh pandang siapa bekingnya bila perlu proses sampai ke bos besarnya.
Lanjut Syahril yang akrab di sapa Bang Manik selaku wartawan senior di salah satu media surat kabat harian terbitan lokal mengharapkan kepada instansi terkait maupun TNI Polri supaya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang bertentangan dengan undang undang maupun hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI). Tutup Syahril disela sela ngopi bareng di warkop Medan Labuhan.
(FL)