Puluhan Preman Diduga Orang Suruhan, Lakukan Pengerusakan Bangunan Milik Tumpal Pardede

Puluhan orang diduga Preman sebagai orang suruhan, lakukan pengrusakan bangunan milik Tumpal pardede. (Ledo Depari)


GARUDANEWS.net // SIANTAR ||Puluhan orang diduga Preman sebagai orang suruhan, lakukan pengrusakan bangunan milik Tumpal pardede, yang berada di kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Rabu(12/07/2023) sekira pukul 13: 30 Wib.

Menurut Tumpal Pardede, Puluhan orang berpakaian preman itu melakukan Pengrusakan bangunan diduga karena suruhan berinisial LD yang mengklaim lahan itu miliknya.

Padahal, Tumpal Pardede mendirikan bangunan diatas tanah milik  sendiri yang dibeli dari almarhum wagiran, dan telah di Aktakan melalui Notaris Juliana yang beralamat di jalan Ade Irma Suryani Pematang Siantar.

Menurut Jali, salah seorang warga yang mengaku mengetahui persis kepemilikan tanah itu, mengakui bahwa tanah itu benar milik Tumpal Pardede.

"Saya tau persis tanah itu memang milik Tumpal pardede yang di beli dari wagiran pada tahun 2010 silam," Ungkapnya dan di timpali Amri yang mengaku sebagai saksi pembelian tanah itu.

Diketahui, Pengrusakan bangunan itu dilakukan Puluhan Preman, diduga disuruh LD untuk mengintimidasi agar lahan tersebut dapat dikuasai oleh LD.

Dalam Video Pengrusakan yang ditunjukan keluarga Tumpal Pardede, Tampak Puluhan Orang merobahkan bangunan milik Tumpal Pardede.

Ironisnya, Puluhan Orang yang diduga suruhan itu terkesan mengintimidasi para pekerja bangunan itu.

"Keluar aja kalian dari sini, kalau gak mau kalian biar tau, Kami sudah mengarahkan yang terbaik untuk kalian," Ungkap salah seorang pria dengan lantang terkesan mengancam.

Peristiwa pengrusakan ini pun telah dilaporkan tumpal Pardede ke Polres Pematang Siantar dengan harapan agar pengrusakan tersebut segera diungkap dan para pelaku ditangkap.

"Kami telah melaporkan pengrusakan itu ke Polres Pematang Siantar. Dengan harapan para pelaku dan Aktor Utama pengrusakan itu ditangkap dan di Proses hukum sesuai Undang - Undang yang berlaku di NKRI ini," Pungkas Tumpal Pardede.

(Leo Depari)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama