DIDUGA KUAT PEMBANGUNAN
Pembangunan Bronjong penahan air yg terletak di Dusun V Banjar Nias Desa Parjalihotan Baru, diduga Kuat tidak sesuai SPAEC dan RAP.. ( HS. Sihombing ) |
GARUDANEWS.net // PINANGSORI ||Pembangunan Bronjong penahan air yang terletak di Dusun V Banjar Nias Desa Parjalihotan Baru, diduga kuat tidak sesuai Spec dan Bestek Hasil investigasi awak media di lapangan
Ditambah dengan tidak adanya papan infomasi terkait pembangun proyek bronjong penahan banjir yang kerap terjadi akibat luapan air sungai di sepanjang desa tersebut .
Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP( keterbukaan informasi publik) serta UUD 1945 pasal 28 Huruf F yang berbunyi ;" Setiap orang berhak untuk mencari Mengumpulkan Memberitakan Melaporkan segala kegiatan yang dilakukan oleh fihak pemerintah dan swasta sebagai dasar Peran serta masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seharusnya ketinggian Bronjong penahan air tersebut diduga dibangun dengan 9 tingkat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 310, 916 000, juta dari dana Anggaran 2023. Kemudian fakta yang di dapatkan hanya 8 tingkat dan panjang 27 meter sehingga bisa dipastikan proyek tersebut diduga kuat Mark up
Warga masyarakat Dusun V Banjar Nias sangat kecewa dengan pengerjaan bangunan BRONJONG tersebut karena dapat dipastikan air akan tetap dapat merembes ke pemukiman warga bila saat musim penghujan tiba.
Saat Awak media SDMtimes.com ingin melakukan konfirmasi dan investigasi terhadap bapak NH selaku kepala desa parjalihota baru terkait bangunan BRONJONG tersebut melalui ponsel dengan no : 08126388xxxx namun tak ada jawaban dan kita coba dengan pesan WA tak dibaas serta berupaya datang ke kediaman NH, namun pak kades tidak berada di rumah, di jawab anaknya.
Berdasarkan temuan ini, masyarakat meminta kepada pihak terkait yaitu: KPK INSPEKTORAT/ BPK dan TIPIKOR POLRES TAP- TENG dan TIPIKOR POLDA SUMATERA UTARA agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap para Kepala Desa yang diduga tidak mematuhi UU PERMENDES No. 13 tentang Pemerintahan Desa, yang mana diduga kuat oknum kades tersebut telah sengaja menyalah gunakan jabatan dan wewenang didalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai SK kementrian DESA.
(Hamdan Sihombing)