Diduga Panitia Pemindahan Makam Tidak Transparan

lahan malam yang tergusur jalan tol berbayar warga kampung Cohak RT 1 / RW 6. ( S.M Ansori )


GARUDANEWS.net // BOGOR || Imbas proyek pembangunan TOL Cimanggis Cibitung (Cimaci) dengan panjang 26,46 KM yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT. Cimanggis Cibitung Tollways yang terletak di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor menyisakan tanda tanya. 

Pasalnya, terkait pemindahan lahan malam yang tergusur jalan tol berbayar warga kampung Cohak RT 1 / RW 6 mengeluh kan tentang persoalan pemindahan malam karena biaya pemindahan malam di tenggarai tidak masuk akal, dimana para ahli waris sesuai dengan kesepakatan menerima uang pemindahan makam sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per makam, sedangkan makam yang akan di pindahkan ada 2500 makam. Namun kenyataan di lapangan warga sebagai ahli waris hanya menerima sebesar Rp. 500.000,-(Lima Ratus Rupiah) dengan alasan untuk biaya - biaya sebagai berikut : biaya tahlil Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah), harga kain kapan Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), harga Nisan Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu), Beli Bunga Rp. 30.000,-(Tiga Puluh Ribu Rupiah), upah gali kubur sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- Dua Ratus Ribu Rupiah) tidak ada musyawarah dengan para ahli waris. Bila dikalikan biaya pemindahan makam yang dikeluarkan oleh panitia sebesar Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) per makam X 2.500 = Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), namun yang disampaikan oleh kepada ahli waris hanya Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) X 2.500 makam, benarkah ada 2500 makam ? . Jadi biaya yang dikeluarkan oleh panitia kepada ahli waris hanya Rp. 1.250.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kemana sisanya sebesar Rp. 3.750.000.000,- ( Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan untuk apa saja? 

Panitia pemindahan makam terdiri 3 orang yakni Ketua RT 1 RW 6 Ican, Amil Pudi dan salah satu staf Desa Nagrak Apen. Sementara itu menurut Camat Gunung Putri Didin di ruang kerja nya kepada wartawan belum lama ini mengatakan, "Untuk pemindahan makam nanti kita tunggu hasil sidang dan putusan Pengadilan Negeri Cibinong ingkrah," Hanya hakim yang menentukan berdasarkan kesepakatan dari ahli waris apakah di wilayah sekarang atau di wilayah lain kita tunggu saja putusannya ujarnya. 

Lain lagi menurut Kades Nagrak H. Agus Syahrudin diruang kerjanya kepada wartawan belum lama ini mengatakan, " Memang betul ada biaya pemotongan pemindahan makam yang tadinya Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) menjadi Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), sisanya Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per makam," untuk biaya kegiatan tahlil bagi keluarga ahli waris selama 7 hari, biaya pembelian nisan pengganti, kain kapan, bunga, bambu untuk penahan lobang liang lahat ujarnya.

Menurut Apen ketika ditemui di kediaman nya di Kampung Cohak RT 1 RW 6 Desa Nagrak Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor kepada wartawan belum lama ini mengatakan, " Jadi tidak benar jika Saya di tuduh kan oleh warga telah menghilang uang sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Juta Rupiah) dengan dalih hilang uang untuk pembayaran pemindahan makam ", dan Saya kaget tiba- tiba ditunjuk sebagai bendahara panitia pemindahan makam, setelah dua hari Saya langsung mengundurkan diri sebagai bendahara ujarnya dengan nada tegas. 

Lebih lanjut menurut Apen, " Saya teringat pesan mendiang almarhum Bapak Saya, Jangan sekali- kali Kita memakan uang dari makam", makanya Saya langsung mengundurkan diri sebagai bendahara panitia pemindahan makam. Sekarang yang di kejar itu kapan makam di kampung Cohak segera di pindahkan karena kasihan warga jika ada yang meninggal mau dimakamkan dimana, jika tidak segera tidak dilaksanakan di pindahkan akan Saya tutup jalan tol bersama warga, karena Saya termasuk ahli waris dari kakek dan orang tua Saya yang lahan makam nya

(Ansori)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama