Dituduh Cemarkan Nama Baik, Agustinus Zebua Sebut "Kades Sifaoroasi Uluhou Pembohong Ulung

Foto : Agustinus Zebua (tengah) di dampingi Kuasa hukumnya Mareti Ndraha, SH.,MH & Partner.(Edison Lase )

GARUDANEWS.net // GUNUNG SITOLI |Dituduh sebagai pelaku pencemaran nama baik terhadap salah seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Nias, Agustinus Zebua tidak gentar dan menanggapi dingin tudingan tersebut, meskipun dirinya telah dilaporkan balik oleh Tuberta Bawamenewi (TB) Kades Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawalato Kab.Nias Provinsi Sumatera Utara".

Humas Polres Nias, Restu Gulo kepada media ini membenarkan bahwa telah menerima laporan Kades Sifaoroasi Uluhou atas nama Tuberta Bawamenewi.

"Ya, benar kita telah terima laporan a.n Tuberta Bawamenewi Kades Sifaoroasi Uluhou Kec.Bawalato Kab.Nias pada Jumat (4/8)" ujar Restu singkat.

Dihadapan sejumlah wartawan, Agustinus Zebua (Kaperwil media Chibernews.co.id) ini, mengungkapkan bila laporan balik Kades TB di Polres Nias itu, hanya sebagai lelucon saja.

"Saya tidak gentar sedikitpun dengan laporan pencemaran nama baik itu" ucap Agustinus, itu hanya lelucon saja dari seorang pembohong ulung" ujarnya.

Lanjut Agustinus lagi, ini bukti otentik kuat yaitu rekaman pembicaraan saya dengan Kades TB, sembari memperdengarkan isi rekaman pengancancaman tersebut melalui speaker sehingga terdengar secara jelas kepada sejumlah wartawan.

Benar saja, setelah dicermati ternyata isi rekaman tersebut mengandung intimidasi, ancaman dan menghalang-halangi tugas wartawan.

Berikut sekilas "cuplikan rekaman tersebut :

"Selamat siang pak Kades saya Agustinus dari media Chibernews ijin mau konfirmasi soal kasus Nia'ami tafonao alias ina ziduhu karena kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Nias. Namun belum lagi selesai dijelaskan oleh Agustinus, Kades TB langsung menjawab " Hana ofona manaoka, awena mo nana (bahasa Nias) yang artinya Kenapa melompat dulu baru merangkak !  Silahkan temui saya kalau mau wawancara tapi harus ada ijin Bupati Nias dulu, bila tidak ada ijin jangan kesini "Lafake'o iraono (bahasa Nias) yang artinya akan di hajar atau dibunuh.

Penasaran dengan ucapan Kades TB itu, Aguatinus  bertanya lagi " apakah itu artinya kalau saya menemui pak Kades saya akan dihajar atau dibunuh oleh pak Kades ? Tanya Agustinus lagi.

"Iya, saya orangnya seperti itu, bisa menyelesaikannya, saya juga seorang wartawan tahu! " demikian terdengar isi rekaman percakapan tersebut.

Merasa terancam, hal inilah yang mendorong Agustinus melaporkan Kades TB ke Polres Nias.

Terpisah, Mareti Ndraha, SH., MH (penasihat hukum Agustinus) merasa lucu terkait bantahan Kades TB soal ancaman tersebut, dimana dia nya merasa tidak ada melakukan ancaman dan melaporkan balik Agustinus ke Polres Nias.

"Bagaimana kalau ancaman tersebut terbukti, sementara tuduhan pencemaran nama baik sudah kadung dilaporkan di Polres Nias ? "ini bisa menjadi senjata makan tuan"  tandas Mareti.Walahualam

( Ela )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama