DPW SIAP - Sumut Surati Kejatisu Mohon Perlindungan Hukum

DPW SIAP Sumatera Utara melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. ( Tim )



GARUDANEWS.net // MEDAN || Persoalan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan menuai polemik, dimana di dalam kasus ini telah berkembang isu yang beredar bahwa akan dikeluarkannya SP3 bagi Heri Santoso, yang disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Pihak Polda Sumut melalui Ditreskrimum telah menetapkan DS dan IN sebagai tersangka dan kini mendekam di dalam Rutan Labuhan Deli, dimana istri salah satu tersangka menggelar konferensi pers, menuntut keadilan dalam kasus ini 

Di sisi lain, Dewan Pengurus Wilayah Solidaritas Aktivis Peduli ( DPW SIAP ) Sumatera Utara, melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH, dimana dalam surat tersebut selain meminta perlindungan hukum adanya dugaan ketidakmampuan  penyidik Poldasu dalam memfaktakan otak pelaku/aktor intelektual dalam kasus ini.




Selanjutnya, dalam surat tersebut yang menyinggung tentang keterlibatan DS dan IN yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, serta berkasnya telah dinyatakan P21 oleh penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belawan, dimana Heris Santoso sebagai Kepala Manager Area di PT. PBP/Maersk Line dapat terlepas dari jeratan hukum, sementara menurut DPW SIAP Sumatera Utara, Laporan Polisi yang dilakukan oleh Totok Budi Istiarso telah didukung dengan bukti-bukti permulaan yang cukup kepada penyidik Polda Sumut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B/1185/V/2022/DITRESKRIMUM, bahwa di dalam laporan tersebut telah jelas fakta dan alat bukti yang disampaikan serta nama Totok Budi Istiarso Wardoyo masih digunakan oleh PT. PBP/ Maersk Line dalam surat pelayaran bongkar muat kapal, yang juga diakui oleh Heri Santoso sebagai perwakilan dari perusahaan yang dituangkan dalam notulensi rapat mediasi antara korban/ pelapor Totok Budi Istiarso Wardoyo kepada PT. PBP/Maersk Line, sebagai kelalaian dimana jauh sebelum kasus ini bergulir di dalam Laporan Polisi.

DPW SIAP - Sumut didalam surat yang dilayangkan pada Senin ( 14/07/2023 ) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menduga kuat adanya bekingan dan dugaan suap terhadap oknum penegak hukum, sehingga gelar perkara yang dilakukan terhadap Heri Santoso oleh pihak Kepolisian dinyatakan P19 karena tidak cukup bukti.

Hal ini menimbulkan preseden buruk ditengah masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, sehingga menuntut perlunya dievaluasi kembali terhadap kinerja penyidik Poldasu  dalam menetapkan status hukum bagi Heri Santoso sebagai Kepala Manager Area di PT PBP/Maersk Line.


(Tim)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama