Ekarisman, SH dan Rekan Kuasa Hukum DP, Ajukan Keberatan Putusan Kasasi Mahkamah Agung

keberatan Klien (DP, dkk) yang bermohon kepada kantor Hukum Ekarisman Zebua, SH dan Rekan meminta untuk mendapatkan keadilan. ( Anas Taufik )



GARUDANEWS.net // BALIGE ||Pada dasarnya keadilan hukum dan hak asasi manusia tentang perlindungan hukum dan keadilan sudah ditetapkan dalam undang undang beserta seluruh pasal pasalnya.

Pantauan kru media ini di lokasi pengadilan negeri balige kamis, 24/08/2023 terkait keberatan Klien (DP, dkk) yang bermohon kepada kantor Hukum Ekarisman Zebua, SH dan Rekan meminta untuk mendapatkan keadilan tentang warisan peninggalan orang tuanya.

Klien yang disebut Ekarisman, SH dan Rekan selaku kuasa hukum DP beserta 2 (dua) saudaranya membantah dan menyanggah bahwa putusan Mahkamah Agung R.I diduga tidak dalam pertimbangan yang berasaskan keadilan.

Maka, atas dasar keadilan yang dirasakan oleh Klien tetap menuntut keadilan terkait harta warisan peninggalan almarhum orang tua mereka.



Ekarisman zebua, SH dan rekan selaku kuasa hukum Dari DP dan 2 saudaranya masih tetap memperjuangkan hak hak mereka (Klien) dari termohon kasasi sampai mendapatkan keadilan, sehingga besok jumat, 25 agustus 2023 pihak kuasa hukum DP menghadiri Constatering (Pencocokan) objek eksekusi dalam perkara perdata nomor 2/Pdt.Eks/2023/29/Pdt.G/2018/PN Blg.

Sementara, saat dikonfirmasi media ini, kuasa hukum DP dkk menyampaikan bahwa kuasa hukum DP dkk pasti menghadiri constatering (pencocokan) yang diadakan pengadilan negeri balige untuk mengetahui prosesnya. 

"Kami Kuasa Hukum DP akan siap menghadiri Constatering dari Klien kami DP dkk di pengadilan negeri Kelas II balige besok" kata Ekarisman dan Rekan.

"Tak hanya itu, kami melakukan hal tersebut agar dapat melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak dari Pemohon Kasasi / termohon Eksekusi" pungkas Ekarisman dan rekan. 

(Ans)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama