Diduga Lambat, Ketua PKRI Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus DPO Polres Asahan

 

Tersangka RA dan surat DPO Polres Asahan. ( Herman)

GARUDANEWS.net // ASAHAN || Jika memang Polres Asahan tak mampu menangkap RA (39) yang telah menjadi DPO selama 8 bulan lamanya, kami minta Polda Sumut untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dan segera menangkap RA. 

Demikian yang diutarakan oleh Jhon Efdi Adinata, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Cadangan Serbaguna Kab.Asahan kepada media, Minggu (13/08/23) menanggapi lambannya kinerja Polres Asahan dalam menangkap DPO kasus Mucikari berinisial RA. 

Lebih jauh Jhon Efdi mengatakan bahwa dalam hal ini, pihaknya menduga bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Asahan telah menerima sesuatu dari tersangka. Sehingga kasus tersebut menjadi berlarut dan tak pernah tertuntaskan.

"Kita senantiasa menyoroti kinerja Kepolisian khususnya Polres Asahan, masak sih nangkap seorang wanita aja gak sanggup ? Apalagi posisinya berulang kali sudah diberikan oleh rekan-rekan wartawan. Ada yang aneh dibalik semua ini", ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, RA (39) adalah pemilik Raima Spa yang berada di bilangan Kompleks Graha Asahan, Kelurahan Sei Renggas Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Pada 20 Januari 2023 silam, dirinya berhasil lolos dari penggerebekan yang dilakukan polisi terkait kasus mucikari yang dilakukannya. 

Oleh Polres Asahan, RA pun ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang bernomor : DPO/36/III/2023/RESKRIM tertanggal 05 Maret 2023 berdasarkan LP bernomor : LP/A/01/I/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 21 Januari 2023 lalu. Namun hingga kini RA masih saja melenggang bebas seolah tak tersentuh oleh hukum. 

Berulang kali wartawan meminta penjelasan ke Polres Asahan terkait lambatnya penangkapan RA yang sering terlihat di kawasan Kab.Batubara Sumut. Terakhir, wartawan juga mengirimkan video RA yang tengah melayani pelanggan Cafenya yang berada di SPBU  Simpang Dolok Lima Puluh Batubara kepada Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, Senin (31/07/23).

Selasa (01/08/23) AKP Rianto hanya menjawab konfirmasi wartawan dengan bertanya posisi RA kepada wartawan. Namun hingga kini tak ada aksi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Asahan tersebut. 

"Sekarang dimana posisi Tsk ?", tanya Kasat Reskrim singkat. 

Saat diinfokan posisi RA oleh wartawan, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto hanya menjawab "Ntar, kita pastikan dulu", ujarnya. 

Tak hanya Kasat Reskrim, wartawan juga mengonfirmasi Kapolres Asahan terkait hal tersebut. Berulang kali juga wartawan meminta penjelasan dan tanggapan dari Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH.SIK.MH mengenai lambatnya penangkapan terhadap RA. Namun berulang kali pula konfirmasi wartawan hanya dijawab singkat oleh Kapolres. 

Terakhir, Rabu (02/08/23) wartawan juga mengirimkan cek posisi (CP) koordinat RA kepada Kapolres Asahan. Tak hanya itu, wartawan juga menyampaikan bahwa Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) RA telah dikeluarkan oleh Polisi serta dugaan RA akan melarikan diri keluar negeri. Namun, AKBP Rocky H Marpaung hanya menjawab singkat dengan mengatakan "Baik, saya teruskan ke Kasat Reskrim", jawabnya. 

Terkait kasus ini, Rabu (09/08/23) wartawan juga melakukan konfirmasi langsung dengan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH.SIk.MH usai menggelar Press Release Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Mapolres Tanjungbalai. 

Saat itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi pun meminta agar wartawan mengirimkan data terkait DPO tersebut kepadanya. 

"Kasus apa ? Aduh..Tali air ? Ya udah, kirim nanti datanya ya Bang", katanya.

 (Her)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama