Kuasa Hukum DS Angkat Bicara, Terkait Proses Hukum Terhadap Kliennya

Kuasa Hukum DS, Nashril Haq Lubis, SH dan Mikrot Siregar, SH, MH. ( Tim )


GARUDANEWS.net // BELAWAN || Terkait persoalan hukum kliennya DS, Mikrot Siregar, SH, MH dan Nashril Haq Lubis, SH, angkat bicara setelah melayangkan surat permohonan Restoratif Justice kepada Kejaksaan Negeri Belawan, pada Senin (21/8/2023), sekira pukul 11:45 WIB.

Nashril Haq Lubis, SH, usai melayangkan surat permohonan, di depan Kantor Kejari Belawan, Jalan Medan-Belawan, menyampaikan pernyataan kepada media tentang proses hukum yang dialami oleh kliennya bahwa, dirinya selaku kuasa hukum DS akan mengajukan Restorative Justice terhadap kliennya, dimana berdasarkan bukti-bukti yang ada, apa yang dilakukan oleh kliennya dalam kasus ini bukan untuk keuntungan pribadinya, namun perusahaan adalah pihak yang diuntungkan, dalam hal ini adalah PT. PBP/Maersk Line, maka itu dalam perkara pidana aquo terhadap kliennya bukanlah pihak yang paling bertanggung jawab, karena hanya sebagai karyawan biasa.

Ditambahkannya, penyebab terjadinya kasus ini, adalah sebagai kelalaian dari pihak perusahaan PT. PBP/Maersk Line yang belum mengganti nama Kepala Cabang yang saat itu masih tertera nama Totok Budi Istiarso Wardoyo, yang diakui oleh HS dalam rapat notulen mediasi dengan Pelapor, dan PT. PBP/Maersk Line yang diwakili oleh HS, di Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, 20 Oktober 2020.

Selain itu masih kata Nashril Haq Lubis, SH, dirinya juga menduga diskriminasi hukum terjadi terhadap DS, yang mana sebelumnya diduga telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni HS, DS dan IN yang sempat ditahan selama 2 hari, dimana HS adalah sebagai Manager Area PT. PBP, juga diduga ditetapkan sebagai tersangka, namun mengapa hanya DS dan IN yang berkasnya dinyatakan P21, yang dilimpahkan ke kejaksaan, dan HS sendiri dinyatakan penyidik belum cukup bukti.

" Kami mengharapkan adanya Restorative Justice, terhadap DS yang dimediasi oleh kejaksaan negeri Belawan, dengan memanggil pihak-pihak yang terkait, seperti PT. PBP dalam hal ini, HS selaku Manager Area, dan Pelapornya Totok Budi Istiarso Wardoyo, dan kliennya DS," tutur Nashril Haq Lubis, SH.


Sementara itu, Mikrot Siregar SH, MH, juga memberikan tanggapan kepada media bahwa, jeratan hukum terhadap kliennya ini, tidak terlepas dari penyidik Poldasu yang dinilai belum tuntas, karena di dalam unsur kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini, kliennya sebagai karyawan telah memberitahu HS, tentang surat tersebut, yang notabene jelas diketahui dan jelas secara eksplisit diarahkan untuk membuat surat seperti biasa, yang patut diduga ada keterlibatan HS sebagai pimpinan yang harusnya paling bertanggung jawab.

Jadi, sebagai kuasa hukum DS, kami meminta Kejaksaan Negeri Belawan untuk menunda sidang terhadap kliennya dan melanjutkan penyelidikan hingga tuntas sampai keakar-akarnya dan mengungkap siapa otak dibelakang kasus ini, dan penyidik Poldasu untuk melanjutkan kasus ini dengan memanggil HS serta memeriksa kembali.

 " jika terbukti bersalah karena kelalaiannya, maka yang bersangkutan harus dikenakan sesuai hukum yang berlaku," tegas Mikrot Siregar, SH MH.

Terakhir disampaikannya, sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice dan menghilangkan Perfektif dalam kasus ini, maka diharapkan terjadinya Restorative Justice, penyelesaian kasus secara kekeluargaan, tutup Mikrot Siregar, SH, MH.

Tim media mencoba mengkonfirmasi salah seorang, kuasa hukum dari diduga tersangka IN yang juga telah ditahan di Rutan Labuhan Deli bersama DS, bernama Panca, untuk meminta tanggapannya , dan HS sebagai Manager Area terkait tanggapan dari kuasa hukum DS, hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban.

Begitu juga dengan Ditkrimum Poldasu, Kombes Pol, Sumaryono, terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Poldasu, dianggap kuasa hukum DS, belum tuntas, pada Senin (21/8/2023) tidak ada menjawab hanya dibaca, centang biru dua.

( Tim )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama