Merasa Terancam, Wartawan Ini Polisikan Kades Sifaoroasi Uluhou Kabupaten Nias

Agustinus Zebua Kepala perwakilan kepulauan Nias media online, melaporkan Kades Sifaoroasi Ulu hou Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara. ( Edison Lase )


GARUDANEWS.net // NIAS - GUNUNG SITOLI||Diduga mengancam seorang wartawan media online, Kepala Desa (Kades) Sifaoroasi Ulu hou Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, resmi dilaporkan di Polres Nias Rabu (2/8). 

Agustinus Zebua Kepala perwakilan kepulauan Nias media online chibernews.co.id terlihat diruang SPKT Polres Nias sekira pukul 14.30 wib didampingi kedua Penasihat Hukumnya Mareti Ndraha,SH.,MH dan Bea'atulo Laia, SH, melaporkan Tuberta Bawamenewi (TB) Kades Sifaoroasi Ulu hou Kec.Bawalato Kab.Nias atas dugaan pengancaman terhadap dirinya saat hendak melakukan konfirmasi.

Kronologinya bermula saat Agustinus melaksanakan tugas sebagai Jurnalis menghubungi TB (Kades Sofaoroasi Ulu hou) via seluler pada Rabu (2/8) sekira pukul 9.30 wib, untuk konfirmasi terkait adanya dugaan laporan fitnah serta pembuatan berita acara yang dibuat oleh salah seorang perangkat desa sifaoroasi Uluhou, yang isinya dinilai tidak sesuai dengan tupoksi seorang perangkat desa yang seharusnya melayani warga dan selain itu, saat pembuatan berita acara Kades TB hadir dalam pembicaraan tersebut, yang mana kasus dugaan fitnah ini akhirnya berproses di Polres Nias. 

Hal inilah yang hendak dikonfirmasi oleh Agustinus, namun jawaban yang diterima dari TB (Kades Slifaoroasi Uluhou), balik bertanya "apakah ada surat atau ijin dari Bupati Nias untuk melakukan konfirmasi"?

"Silahkan minta surat atau ijin dari Bupati Nias kalau mau mewawancara saya, kalau tidak "jangan kesini "Lafake'o iraono (bahasa Nias) yang artinya menurut istilah setempat "Kamu akan dihajar atau dibunuh" jelas Penasehat hukum Mareti Ndraha.

Karena merasa terancam dan tidak nyaman, akhirnya Agustinus melaporkan Kades TB ke Polres Nias dengan Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, Tgl.2/8/2023.

Dihadapan sejumlah wartawan, Penasihat hukum Mareti Ndraha,SH.,MH didampingi Bewa'atulo Laia,SH,  mengatakan " Kades TB terancam 2 (dua) pasal sekaligus yakni pengancaman psl.335 KUHPidana serta menghalang-halangi tugas wartawan Psl.18 UU.Pers No.40 th.1999 yang ancaman hukumannya 2 tahun penjara" tegas Mareti.

Kadis Kominfo Kabupaten Nias melalui Kabid B.M yang dikonfirmasi terkait aturan Bupati Nias yang mewajibkan minta ijin bila hendak konfirmasi, membantah hal itu.

"Tidak benar itu, tidak ada aturan Bupati Nias yang mewajibkan minta ijin sebagaimana dikatakan Kades, kita tidak pernah membatasi wartawan untuk konfirmasi kepada siapapun" Ujar Kabid BM singkat.

Kades TB yang di konfirmasi via Selulernya dijawab dengan nada sibuk, begitu juga chat melalui WA, Kades TB tidak merespon.

(ela)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama