Proyek Pembangunan Kantor KUA Kecamatan Lumut Dipertanyakan Masyarakat

 

Proyek Kantor KUA Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah, dipertanyakan masyarakat. ( Sarwedi )


GARUDANEWS.net // SIBOLGA || Proyek pembangunan kantor KUA Lumut Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli  Tengah Provinsi Sumatera Utara, dipertanyakan masyarakat.

Pasalnya, di dalam pembangunan proyek ini, diduga banyak kejanggalan. dan tidak transparan, terhadap masyarakat Kecamatan Lumut. Temuan dari media Garuda News di lapangan, pada Jum'at (11/023) dan mengkonfirmasi kepada pihak terkait terkesan enggan menjawab. 

Hal ini diduga tidak sesuai dengan adanya UU no 14 Tahun 2008 tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) serta UUD 1945 pasal 28 huruf yang berbunyi;" setiap orang berhak untuk mencari mengumpulkan memberitakan melaporkan segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemerintahan dan swasta sebagai dasar peran serta masyarakat".

Awak media ini melihat proyek tersebut, dilaksanakan oleh perusahaan atas nama CV. FANSYURI dengan anggaran Rp. 947.745.602.68 , dari Anggaran Kementerian Agama Tahun 2023, dengan waktu pelaksanaannya selama 150 hari kerja. 

Namun sangat disayangkan ketika dikonfirmasi kepada beberapa orang pekerja, saat dipertanyakan siapa konsultannya, kontraktor pelaksana dan pengawasnya ? Tak seorangpun menjawab, bungkam hanya diam saja.

Kemudian seorang warga masyarakat yang tidak ingin di sebut nama nya menghampiri awak media, dan menanyakan perihal ,ada apa pak kok ramai ramai disini, kata salah seorang warga. 

Setelah dijelaskan maksud kedatanganku awak media ingin mengkonfirmasi terkait proyek tersebut, dan spontan warga tersebut membeberkan dugaan kejanggalan jikalau pembangunan kantor KUA ini dan dugaan Mark up.

Dari penjelasan warga tersebut, dirinya menilai bahwa, masalah Gambar proyek/ RAB serta JUKNIS. tidak pernah saya lihat, selain itu terkait Plank Proyek yang terkesan di sembunyikan, agar masyarakat ataupun awak media dan LSM tidak dapat melihatnya, dan juga ada 2 jenis semen yang di pakai, yaitu Semen Padang dan .Semen Merah  Putih. 

Dirinya sebagai warga masyarakat juga pernah meminta gambar bangunan tersebut kepala tukang dan konsultan pengawas namun tak ada sama beliau, katanya. 

Yang paling parah menurut warga masyarakat tersebut. Sewaktu pemasangan pondasi kantor KUA tersebut, pernah diukur dengan meteran, memiliki kedalaman 850 cm sampai 900 cm, artinya tidak sampai satu meter, serta menurut dugaannya proyek ini tidak sesuai Spec dan Juknis.

Warga Masyarakat ini berharap saya terhadap para awak media  agar dapat memberitakan serta melaporkan terkait proyek pembangunan kantor KUA Kecamatan Lumut Kabupaten Tapteng Provinsi Sumatera Utara, agar pihak Pemerintahan pusat, yakni Inspektorat -  KPK - BPK, dapat menindak tegas oknum yang tidak bertanggung jawab, bilamana proyek pembangunan ini di temukan unsur penyelewengan," Kata warga.

( Sarwed )


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama