Pukat Trawls Menjamur Di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Belawan.

Kpala Pukat Trawl yang bersandar di Pealbuah Belawan. ( Tim MUP )


GARUDANEWS.net // BELAWAN || Pukat Trawl merupakan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap pukat harimau atau pukat hela,  yang sudah bertahun - tahun banyak digunakan  di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) tepatnya di Gabion Belawan menjadi polemik yang belum terselesaikan bagi nelayan kecil/ tradisional. 

Pasalnya aktifitas kapal pukat trawll/ pukat harimau dan pukat hela begitu beringas melakukan penangkapan ikan di laut, sehingga merusak kelestarian hayati laut. 

Syahril Efendi Damanik selaku Ketua Medan Utara Pers (MUP) angkat bicara, sebagai sosial kontrol masyarakat, terkait kapal pukat trawll atau pukat hela yang hilir mudik di perairan Belawan tanpa ada hambatan dari aparat penegak hukum (APH) itu makanya pukat tersebut di larang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawls, kerena tidak efektif dan merusak keanekaragaman hayati bawah laut, 

Alat tangkat pukat trawls di anggap merusak hayati bawah laut, sebab bobot pukat tersebut sangat begitu besar dan melintasi dasar laut, itu sebabnya segala sesuatu yang ada didasar laut semua tersapu oleh pukat tersebut, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Klautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/ PERMEN-KP/205, Tentang

LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS)
DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
Pasal 2, yang berbunyi ;
Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan
alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia. 

Lanjut Syahril Damanik, dengan mengatakan bahwa hutan karang di laut sebagai salah satu ekosistem keanekaragaman hayati di dasar laut, sebab praktek penangkapan ikan di laut menggunakan pukat trawll atau pukat harimau di sebut pukat hela sangat menyeramkan dengan penghasilan begitu menyeramkan, seperti ikan teri, ikan segala jenis ikan, cacing laut, penyu, udang, cumi cumi dan lain lain tersapu oleh pukat trawll. 

Maka dari itu, aparat penegak hukum (APH) harus tegas dan peka meninjau ulang kembali keberadaan pukat trawl yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) tepatnya di Gabion Belawan, karena itu sudah di larang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap pukat hela (Trawls).Jelas Bang Manik.

( Tim MUP )


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama