Pangkalan gas elpiji 3 Kg yang dikelola CV. Lia Lestari, beroperasi di Gampong (Desa) Pulo Sarok. ( Foto : Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net// ACEH-SINGKIL || Baru-baru ini publik sempat di buat heboh dengan pemberitaan media tentang salah satu pangkalan elpiji di Aceh Singkil, yang diduga tidak memiliki izin resmi yang di kelola CV. Lia Lestari, beroperasi di Gampong (Desa) Pulo Sarok, Kecamatan Singkil Kabupaten Setempat.
Ahmad yani selaku pemilik tempat pendistribusian tabung gas yang berisi 3 Kg, kepada masyarakat sekaligus yang menjadi kediaman nya, mengatakan bahwa, apa yang di muat dalam pemberitaan itu adalah sebuah fitnah.
"Terkait izin usaha, kita telah memiliki surat izin resmi dari agen Pertamina di Medan, melalui PT. Dewi Lautan Rizki dan telah mengantongi SOP dengan standar keamanan dari bahaya kebakaran dan menyediakan layanan pengaduan konsumen serta menyediakan alat pemadam api ringan (Apar)".
"Mengenai aduan dari salah seorang warga yang mengaku resah dengan aktivitas bongkar muat tabung elpiji di halaman rumah kami, sebelum nya kami telah memberikan instruksi kepada pekerja agar menjaga ketertiban saat sedang bekerja, dan kami menilai nya alasan tersebut mengada-ngada".
"Justru, dalam beberapa bulan sejak usaha ini berlangsung, banyak warga Singkil yang merasa senang dan terbantu karena tingginya harga elpiji tabung gas melon menjadi turun drastis, yang tadi nya para agen nakal menjual nya mencapai 35.000 rupiah per tabung, sedangkan disini kita hanya menjual seharga 22.000 rupiah".
Selain itu, saya juga menilai pemberitaan itu sudah terindikasi melakukan pencemaran nama baik yang sengaja dilakukan secara berulang , juga di sinyalir melanggar undang undang ITE no 11 tahun 2008 pasal 27 ayat (3) .
Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
" Tentu nya, kami masih menginginkan agar yang bersangkutan segera melakukan permintaan maaf, dan kami juga tidak ingin pemberitaan bohong tersebut tidak terjadi lagi kelak di kemudian hari," tegas Ahmad Yani.
(Ramli Manik)