Tim Investigasi Garudanews.net saat di Kantor Dinas Pendidikan KOta Binjai. ( foto : Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net //ACEH-SINGKIL || Setelah menelusuri ke kota Medan tepatnya di Binjai kota awak media Garudanews.net mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Binjai, di jln. Guning Merapi No.1 Kecamatan Binjai Selatan bertemu dengan Bapak Eko Setiawan Sitepu, Kasi KSPM ( Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat) di ruangan kerjanya menyatakan bahwa nama MH belum terdapat di dapodik dan tidak ada hasil Ujian Kesetaraan nya
Dilain pihak tim investigasi menyelusuri tempat sdr. MH mengambil ijazah yakni di yayasan PKBM AYAH BUNDA yang berada di Jln. Perintis Kemerdekaan, Gg. Inpres Kebun Lada, Binjai Utara bertemu dengan pimpinan sekolah tersebut yakni Ibu Ir. Dian Ratnawati.S.Pd, yang mengatakan bahwa ijazah tersebut tidak pernah di keluarkan secara resmi melainkan hanya sebagai pegangan semata dan bukan untuk di pergunakan
Berdasarkan pengakuan keduanya, yakni ; Kasi KSPM, Disdik Kota Binjai dan Pimpinan PKBM Asuhan AYAH BUNDA Kota Binjai,yang menjadi dasar bahwa sdr MH di duga memakai ijazah palsu. Pasalnya sdr MH pada tahun 2017 yang lalu mencalonkan diri memakai ijazah SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB NOMOR 422/03/2017 dan ijazah TSANAWIYAH nomor 433/PPDS/KU/AS/2007 yang di keluarkan ponpes DARUSSA'ADAH kota fajar Kluet Utara Aceh selatan dan beliau Menag terpilih menjabat sebagai kepala desa Ketapang indah Singkil Utara
Kemudian pada periode selanjutnya yakni pada tahun 2023 ini sdr MH kembali mencalonkan diri di Pilkades di desa Ketapang indah kec Singkil Utara dengan memakai persyaratan ijasah yang berbeda Yakni Paket A lulus tanggal 25 Juni 2016, Paket B lulus tanggal 05 Juni 2020 Paket C lulus tanggal 08 Mei 2023,dimana masing-masing ijazah di keluarkan oleh PKBM Asuhan Ayah Bunda Binjai Kota
Jika memang benar sdr MH mempunyai ijazah pada tahun 2016, mengapa kemudian memakai ijazah pengganti pada saat pencalonan Kepala Desa saat pertama sekali?
Berkaitan dengan hal tersebut diatas patut di duga kuat sdr.MH melakukan manipulasi administrasi atau memalsukan salah satu ijazah tersebut.
Maka, seharusnya pihak APH segera mengusut hal ini, dimana masyarakat meminta kepada pihak terkait, baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak menimbulkan kesan bahwa sdr. MH merasa kebal hukum.
Berdasarkan UU Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pasal 68 ayat 2;" setiap orang yang menggunakan ijazah palsu,sertifikat kompetensi,gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 500,000,000 (lima ratus juta rupiah"
Anehnya setelah ditayangkan beberapa kali di media ini, oleh tim Garudanews.net dan meminta sejumlah tanggapan dari masyarakat dan aktivis peduli hukum, dimana terkesan APH sangat lamban dan seperti tidak merespon atau menanggapi, seolah-olah pelanggaran hukum dengan dugaan pengguaanaan ijazah palsu, sesuatu hal yang biasa, dimana nantinya siapapun yang akan menjadi calon pemimpin di desa tersebut bebas dari segala aturan.
(Ramli manik0